Keberadaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 memberikan pengakuan yang sangat besar terhadap kedaulatan desa. Kebijakan ini mengakui keberadaan kewenangan Desa. Kewenangan Desa yang diakui dalam UU 6/2014, adalah kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa.
Dalam peraturan turunan UU 6/2014; Permendesa No. 1/2015 (Pasal 2), secara eksplisit dijelaskan mengenai Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul yakni:
- Sistem organisasi perangkat desa
- Sistem organisasi masyarakat adat
- Pembinaan kelembagaan masyarakat
- Pembinaan lembaga dan hukum adat
- Pengelolaan tanah kas Desa
- Pengelolaan tanah Desa atau tanah hak milik Desa yang menggunakan sebutan setempat
- Pengelolaan tanah bengkok
- Pengelolaan tanah Pecatu
- Pengelolaan tanah titisara
- Pengembangan peran masyarakat Desa
Dalam Pasal 4 secara eksplisit dan tegas menyebutkan bahwa Pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota harus mengakui, menghormati dan melindungi kewenangan berdasarkan hak asal usul tersebut.
Dengan demikian, tantangan kedepan adalah (1) implementasi atas Pasal 4 tersebut; (2) Desa mampu memastikan dan memanfaatkan kewenangan yang dimilikinya dalam membangun dan menyejahterakan masyarakatnya.
*) Disarikan dari berbagai sumber
**) Gambar dari http://rumah.bisnetmuslim.org