SEJARAH POSYANDU
Dalam
rangka menjalankan amanat yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 yakni
kesejahteraan umum, Departemen Kesehatan RI pada tahun 1975 menetapkan
kebijakan Pembangunan Kesehatan Masyarakat Desa (PKMD).
Kebijakan
Pembangunan Kesehatan Masyarakat Desa (PKMD) ialah strategi pembangunan
kesehatan yang menerapkan prinsip gotong royong dan swadaya masyarakat, dengan
tujuan agar masyarakat dapat menolong dirinya sendiri, melalui pengenalan dan
penyelesaian masalah kesehatan yang dilakukan bersama petugas kesehatan secara
lintas program dan lintas sektor terkait.
Kebijakan PKMD pertama kali diujicobakan pada tahun 1976 di Kabupaten
Karanganyar, Jawa Tengah.
Setelah
masa ujicoba, awal, kegiatan PKMD yang pertama kali diperkenalkan di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah melalui berbagai
bentuk kegiatan. Kegiatan PKMD untuk perbaikan gizi, dilaksanakan melalui
Karang Balita, sedangkan untuk penanggulangan diare, dilaksanakan melalui Pos
Penanggulangan Diare, untuk pengobatan
masyarakat di perdesaan melalui Pos Kesehatan, serta untuk imunisasi dan
keluarga berencana, melalui Pos Imunisasi dan Pos KB Desa.
Dalam
perkembangnya, upaya kesehatan masyarakat ini menguntungkan karena memberikan
kemudahan masyarakat dalam pelayanan kesehatan. Namun ternyata ada beberapa
masalah, antara lain pelayanan kesehatan menjadi terkotak-kotak, menyulitkan
koordinasi, serta memerlukan lebih banyak sumber daya. Untuk mengatasinya, pada
tahun 1984 dikeluarkanlah Instruksi Bersama antara Menteri Kesehatan, Kepala
BKKBN dan Menteri Dalam Negeri, yang
mengintegrasikan berbagai kegiatan yang ada di masyarakat ke dalam satu wadah
yang disebut dengan nama Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), dengan kegiatan yang
dilakukan yaitu (1) Kesehatan Ibu dan
Anak (KIA), (2) Keluarga Berencana (KB), (3) Imunisasi, (4) Gizi dan (5)
Penanggulangan Diare.
Pencanangan
Posyandu yang merupakan bentuk baru ini, dilakukan secara massal untuk pertama
kali oleh Presiden Republik Indonesia pada tahun 1986 di Yogyakarta, bertepatan
dengan peringatan Hari Kesehatan Nasional. Sejak saat itu Posyandu tumbuh
dengan pesat.
Pada
tahun 1990, terjadi perkembangan yang sangat luar biasa, yakni dengan keluarnya
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1990 tentang Peningkatan Pembinaan
Mutu Posyandu, yang memandatkan kepada seluruh kepala daerah untuk meningkatkan
pengelolaan mutu Posyandu. Pengelolaan Posyandu dilakukan oleh satu Kelompok
Kerja Operasional (Pokjanal) Posyandu yang merupakan tanggung jawab bersama
antara masyarakat dengan Pemerintah Daerah (Pemda).
Sejak
dicanangkannya Posyandu pada tahun 1986, berbagai hasil telah banyak dicapai.
Angka kematian ibu dan kematian bayi telah berhasil diturunkan serta umur
harapan hidup rata-rata bangsa Indonesia telah meningkat cukup signifikan.
PENGERTIAN POSYANDU
Kementrian
Kesehatan RI (2011) mendefinisikan Posyandu sebagai salah satu bentuk Upaya
Kesehatan Bersumber Daya Masyarakat (UKBM) yang dikelola dan diselenggarakan
dari, oleh, untuk dan bersama
masyarakat dalam penyelenggaraan
pembangunan kesehatan, guna memberdayakan masyarakat dan memberikan kemudahan kepada masyarakat
dalam memperoleh pelayanan kesehatan dasar untuk mempercepat penurunan angka
kematian ibu dan bayi.
Tujuan Umum dibentuknya Posyandu adalah Menunjang percepatan penurunan Angka
Kematian Ibu (AKI), Angka Kematian Bayi (AKB) dan Angka Kematian Anak Balita
(AKABA) di Indonesia melalui upaya pemberdayaan masyarakat.
Pemberdayaan
masyarakat adalah segala upaya fasilitasi yang bersifat non instruktif, guna
meningkatkan pengetahuan dan kemampuan masyarakat, agar mampu mengidentifikasi
masalah yang dihadapi, potensi yang
dimiliki, merencanakan dan melakukan pemecahannya dengan memanfaatkan
potensi setempat.
Sementara
Kader Kesehatan atau Kader Posyandu
yang selanjutnya disebut kader adalah anggota masyarakat yang bersedia, mampu
dan memiliki waktu untuk menyelenggarakan kegiatan Posyandu secara sukarela
(Kemenkes RI, 2011).
Syafrudin
& Hamidah (2009), mendefinisikan Kader
kesehatan masyarakat adalah laki-laki atau wanita yang dipilih oleh
masyarakat dan dilatih untuk menangani masalah-masalah kesehatan perseorangan
maupun masyarakat serta untuk bekerja dalam hubungan yang amat dekat dengan
tempat-tempat pemberian pelayanan kesehatan.
Sedangkan
sasaran Posyandu adalah seluruh
masyarakat, utamanya adalah (1) Bayi, (2) Anak Balita, (3) Ibu hamil, nifas dan
menyusui, (4) Pasangan Usia Subur.
disarikan dari berbagai sumber