Friday, November 14, 2014

Sejarah dan Pengertian Posyandu

SEJARAH POSYANDU
Dalam rangka menjalankan amanat yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 yakni kesejahteraan umum, Departemen Kesehatan RI pada tahun 1975 menetapkan kebijakan Pembangunan Kesehatan Masyarakat Desa (PKMD).

Kebijakan Pembangunan Kesehatan Masyarakat Desa (PKMD) ialah strategi pembangunan kesehatan yang menerapkan prinsip gotong royong dan swadaya masyarakat, dengan tujuan agar masyarakat dapat menolong dirinya sendiri, melalui pengenalan dan penyelesaian masalah kesehatan yang dilakukan bersama petugas kesehatan secara lintas program dan lintas sektor terkait.  Kebijakan PKMD pertama kali diujicobakan pada tahun 1976 di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Setelah masa ujicoba, awal, kegiatan PKMD yang pertama kali diperkenalkan di Kabupaten  Banjarnegara, Jawa Tengah melalui berbagai bentuk kegiatan. Kegiatan PKMD untuk perbaikan gizi, dilaksanakan melalui Karang Balita, sedangkan untuk penanggulangan diare, dilaksanakan melalui Pos Penanggulangan Diare, untuk  pengobatan masyarakat di perdesaan melalui Pos Kesehatan, serta untuk imunisasi dan keluarga berencana, melalui Pos Imunisasi dan Pos KB Desa. 

Dalam perkembangnya, upaya kesehatan masyarakat ini menguntungkan karena memberikan kemudahan masyarakat dalam pelayanan kesehatan. Namun ternyata ada beberapa masalah, antara lain pelayanan kesehatan menjadi terkotak-kotak, menyulitkan koordinasi, serta memerlukan lebih banyak sumber daya. Untuk mengatasinya, pada tahun 1984 dikeluarkanlah Instruksi Bersama antara Menteri Kesehatan, Kepala BKKBN dan  Menteri Dalam Negeri, yang mengintegrasikan berbagai kegiatan yang ada di masyarakat ke dalam satu wadah yang disebut dengan nama Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), dengan kegiatan yang dilakukan  yaitu (1) Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), (2) Keluarga Berencana (KB), (3) Imunisasi, (4) Gizi dan (5) Penanggulangan Diare. 

Pencanangan Posyandu yang merupakan bentuk baru ini, dilakukan secara massal untuk pertama kali oleh Presiden Republik Indonesia pada tahun 1986 di Yogyakarta, bertepatan dengan peringatan Hari Kesehatan Nasional. Sejak saat itu Posyandu tumbuh dengan pesat.

Pada tahun 1990, terjadi perkembangan yang sangat luar biasa, yakni dengan keluarnya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1990 tentang Peningkatan Pembinaan Mutu Posyandu, yang memandatkan kepada seluruh kepala daerah untuk meningkatkan pengelolaan mutu Posyandu. Pengelolaan Posyandu dilakukan oleh satu Kelompok Kerja Operasional (Pokjanal) Posyandu yang merupakan tanggung jawab bersama antara masyarakat dengan Pemerintah Daerah (Pemda).

Sejak dicanangkannya Posyandu pada tahun 1986, berbagai hasil telah banyak dicapai. Angka kematian ibu dan kematian bayi telah berhasil diturunkan serta umur harapan hidup rata-rata bangsa Indonesia telah meningkat cukup signifikan.

PENGERTIAN POSYANDU
--> Posyandu merupakan kegiatan nyata yang melibatkan partisipasi masyarakat dalam upaya pelayanan kesehatan dari, oleh, dan untuk masyarakat yang dilaksanakan oleh kader (Meilani, dkk, 2009) 
Kementrian Kesehatan RI (2011) mendefinisikan Posyandu sebagai salah satu bentuk Upaya Kesehatan Bersumber Daya Masyarakat (UKBM) yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh, untuk dan bersama  masyarakat   dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan, guna memberdayakan masyarakat  dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan dasar untuk mempercepat penurunan angka kematian ibu dan bayi. 
Tujuan Umum dibentuknya Posyandu adalah Menunjang percepatan penurunan Angka Kematian Ibu (AKI), Angka Kematian Bayi (AKB) dan Angka Kematian Anak Balita (AKABA) di Indonesia melalui upaya pemberdayaan masyarakat. 
Pemberdayaan masyarakat adalah segala upaya fasilitasi yang bersifat non instruktif, guna meningkatkan pengetahuan dan kemampuan masyarakat, agar mampu mengidentifikasi masalah yang dihadapi, potensi yang  dimiliki, merencanakan dan melakukan pemecahannya dengan memanfaatkan potensi setempat.  
Sementara Kader Kesehatan atau Kader Posyandu yang selanjutnya disebut kader adalah anggota masyarakat yang bersedia, mampu dan memiliki waktu untuk menyelenggarakan kegiatan Posyandu secara sukarela (Kemenkes RI, 2011).  
Syafrudin & Hamidah (2009), mendefinisikan Kader kesehatan masyarakat adalah laki-laki atau wanita yang dipilih oleh masyarakat dan dilatih untuk menangani masalah-masalah kesehatan perseorangan maupun masyarakat serta untuk bekerja dalam hubungan yang amat dekat dengan tempat-tempat pemberian pelayanan kesehatan. 
Sedangkan sasaran Posyandu adalah seluruh masyarakat, utamanya adalah (1) Bayi, (2) Anak Balita, (3) Ibu hamil, nifas dan menyusui, (4) Pasangan Usia Subur.  

disarikan dari berbagai sumber