-->
Puskesmas merupakan tulang punggung pelayanan kesehatan
masyarakat tingkat pertama.Konsep puskesmas dilahirkan tahun 1968 saat Rapat
Kerja Kesehatan Nasional
di Jakarta, dalam upaya mengorganisasi sistem pelayanan kesehatan di tanah air,
karena pelayanan kesehatan tingkat pertama pada waktu itu dirasakan kurang
menguntungkan.
Sejak diperkenalkannya konsep puskesmas tersebut, berbagai hasil kinerja Puskesmas dalam mengawal kesehatan masyarakat telah
banyak dicapai diantaranya adalah
dalam
upaya menurunkan angka kematian ibu dan kematian bayi.
Dalam rangka
reformasi dan pengotimalisasian kembali peran Puskesmas sebagai wahana menjaga
kesehatan masyarakat pada tahun 2014, Kementerian kesehatan
mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014
tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. Terbitnya peraturan ini telah menggantikan
Kepmenkes Nomor 128/MENKES/SK/II/2004.T erbitnya Permenkes tersebut banyak
mengatur tentang organisasi, manajemen dan struktur puskesmas.
Hanya saja pada bagian pemberdayaan masyarakat secara dalam
Permenkes tidak spesifik diatur. Permenkes
menekankan enam prinsip penyelenggaraan puskesmas melalui prinsip paradigma
sehat, puskesmas diharuskanmendorong seluruh pemangku kepentingan untuk
berkomitmen dalam upaya mencegah dan mengurangi resiko kesehatan yang dihadapi
individu, keluarga, kelompok dan masyarakat. Sementara pemberdayaan masyarakat secara spesifik dalam
Kemenkes diatur kolaborasi antar stakeholder melalui pembentukan Badan Penyantun Puskesmas
(BPP) agar pemberdayaan masyarakat terkordinir guna mendukung pembangunan di
bidang kesehatan.
Kolaborasi antar stakeholders inilah yang pada dasarnya menjadi kekuatan Puskesmas dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, karena pada dasarnya Puskesmas memiliki peran promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif (Rokhmad Munawir, 2014)
Namun pada saat
sekarang ini peran kuratif dan rehabilitatif memiliki porsi yang lebih besar
dari pada preventif dan promotif. Hal ini ditambah dengan kebijakan Kementerian
Kesehatan yang menyatakan bahwa Puskesmas harus dapat melayani 155 jenis
penyakit, dengan harapan tidak terjadi penumpukan pasien di rumah sakit.
Peran kuratif dan
rehabilitatif telah menjauhkan Puskesmas dari “khitah” awal untuk menjadi
penjaga kesehatan masyarakat. Untuk itulah guna mengembalikan khitah tersebut,
peran masyarakat dan stakeholders terkait menjadi sangat penting. Puskesmas
jelas tidak dapat berdiri dan melakukannya sendiri agar menjadikan upaya
promosi kesehatan lebih efektif. Peran serta antarpihak dalam mendorong
optimalisasi pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat menjadi sangat penting.
Peran multi pihak diharapkan dapat meminimalisir persoalan kesehatan yang
terjadi ditengah masyarakat berbagai
aspek sehingga dapat mewujudkan wilayah yang bersih, nyaman, aman dan sehat
untuk dihuni oleh warganya.
Melalui Kepmenkes
Nomor 1114/Menkes/SK/VII/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Promosi Kesehatan di
Daerah yang kemudian dijabarkan melalui Kepmenkes Nomor 585/Menkes/SK/V/2007
tentang Pedoman Promosi Kesehatan Di Puskesmas. Puskesmas mempunyai kewajiban
melakukan promosi kesehatan dalam upaya mendorong pemberdayaan dan meningkatkan
kemampuan masyarakat melalui pembelajaran dari, oleh, untuk, dan bersama
masyarakat agar masyarakat dapat menolong dirinya sendiri serta mengembangkan
kegiatan yang bersumber daya masyarakat. Artinya, kehadiran puskesmas berfungsi
tidak saja sebagai pusat kesehatan bagi masyarakat namun berfungsi sebagai
pusat komunikasi masyarakat.
Dalam upaya
memaksimalkan peran serta masyarakat dalam bidang kesehatan khususnya di
puskesmas Kementerian Kesehatan bersama Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan
Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri Dan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun
2005 dan Nomor 1138/MENKES/PB/VIII/2005 tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota
Sehat. Peraturan bersama tersebut guna mendukung terwujudnya kualitas
lingkungan fisik, sosial, perubahan perilaku masyarakat melalui peran aktif
masyarakat dan swasta serta pemerintah dan pemerintah daerah secara terarah,
terkoordinasi, terpadu dan berkesinambungan.
Penyelenggaraan
Kabupaten/Kota Sehat dilakukan melalui berbagai kegiatan dengan memberdayakan
forum-forum masyarakat ditingkat kelurahan/desa dan kecamatan yang difasilitasi
oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, dan peran Puskesmas menjadi aktor utama dalam
forum kota sehat menjadi sangat penting dan strategis. Sebab secara substansi
kesehatan dan merupakan domain utama.
Dalam sebuah
penelitian singkat yang dilakukan oleh Pusat Telaah dan Informasi Regional
(PATTIRO) pada tahun 2014/2015 di Kota Surakarta, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Semarang dan Kota Semarang
serta penelitian yang dilakukan oleh Frontier for Health (F2H) Bandung di
kabupaten Sumedang dan Kabupaten Cirebon, bahwa dalam rangka menjalankan
promosi kesehatan, Puskesmas memiliki irisan dengan instansi lain diantaranya
adalah Dinas Pendidikan, Bapermas dan BKKBN.
Disamping itu peran masyarakat
seperti kader kesehatan dan posyandu menjadi sangat vital. Selain itu, dana
promosi kesehatan hanya 10% jika dibandingkan dengan dana kuratif yang
disediakan oleh Pemerintah Daerah melalui Puskesmas. Tenaga promosi kesehatan
pada Puskesmas rata-rata juga hanya diampu oleh seorang tenaga promkes.
Jika melihat hal ini,
guna mengembalikan paradigma bahwa mandat Puskesmas adalah untuk menjaga
kesehatan maka perlu dilakukan reformasi oleh semua pihak yakni peningkatan
alokasi anggaran menjadi penting, penyediaan tenaga promkes dan keberfungsian
forum kolaborasi multi pihak harus dilakukan. [*]
Gambar dari internet (datariau.com)