Oleh pemerintah desa setempat, untuk mengunjungi kampung adat ini dikenakan retribusi sebesar Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah). Hal ini diatur dalam Peraturan Desa Tebara. Ini merupakan salah satu kewenangan desa. Sementara pembinaan lembaga adat adalah kewenangan desa berdasarkan hak asal usul.
Untuk mencapai lokasi kampung ini, dapat ditempuh dengan menggunakan kendaraan pribadi, baik sepeda motor maupun mobil. Pada saat kita mencapai gerbang, akan ada pos retribusi dan ada lahan yang disediakan untuk parkir kendaraan. Naik ke kampungnya harus berjalan kaki, dengan tanjakan yang cukup lumayan curam.
Di kampung ini dulunya ada 42 rumah. Namun pada tahun 2000, mengalami kebakaran sehingga yang masih ada dan dapat diselematkan kembali tersisalah 38 rumah adat. Rumah-rumah di sini yang menarik dan mencolok adalah barisa rumah adat dengan atap menara yang menjulan tinggi. Walaupun tak semua atap dilengkapi dengan menara. Rumah yang dilengkapi atap menara disebut dengan Uma Mbatangu, sedangkan yang tidak dilengkapi menara disebut dengan Uma Bokulu atau rumah besar, atapnya tidak seperti menara. Uma Mbatangu tinggi atapnya bisa mencapai 30 meter. Kedua jenis rumah ini adalah rumah panggung terbuat dari kayu malela, kayu mata api dan kayu nangka dengan atap dari alang-alang.
Rumah adat terbagi 3 (tiga) bagian. Bagian bawah untuk memelihara ternak, bagian tengah untuk manusia beraktivitas dan bagian atas untuk menyimpan makanan. Bagian atas ini juga diyakini sebagai tempat roh. Di bagian atas ini masyrakat meyakini bahwa Marapu menyaksikan meraka dari menara tersebut.
Masyarakat Sumba umumnya termasuk di Sumba Barat ini menganut agama Marapu. Marapu adalah agama asli yang meyakini pada pemujaan arwah-arwah leluhur. Dalam Bahasa Sumba, arwah leluhur disebut dengan Marapu yang maknanya dipertuan atau dimuliakan.
catatan: Foto dan Video adalah koleksi pribadi