Masjid Raya Senapelan, Pekanbaru adalah masjid tertua di Pekanbaru. Masjid ini dibangun pada tahun 1762 Masehi oleh Sultan Abdul Jalil Alamuddin Syah, Sultan IV Kerajaan Siak Sri Indrapura. Proses pembangunan diteruskan oleh puteranya, Sultan Muhammad Ali Abdul Jalil Muazzam Syah, Sultan V Kerajaan Siak Sri Indrapura.
Masjid Raya Senapelan terletak di Jalan Senapelan, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru atau orang sering menyebut kawasan ini dengan sebutan pasar bawah. Orang juga sering menyebut masjid ini dengan Masjid Raya Pekanbaru. Masjid ini awalnya bernama Masjid Alam, sesuai dengan nama kecil Sultan Abdul Jalil Alamuddin Syah.
Keberadaan masjid ini membuktikan bahwa pusat pemerintahan Kerajaan Siak Sri Indrapura pernah dipindahkan dari Mempura Besar ke Bukit Senapelan (Kampung Bukit). Dalam pemindahan pusat kerajaan, dalam adat Melayu, selalu diikuti dengan pembangunan Istana Raja, Balai Kerapatan Adat dan Masjid. Ketiganya wajib dibangun sebagai representasi dari unsur pemerintahan, adat dan ulama (agama). Hal ini sering disebut dengan Tali Berpilin Tiga atau Tungku Tiga Sejarangan.
Masjid ini telah mengalami beberapa kali renovasi. Pada 1755 dilakukan pelebaran daya tampung masjid. Tahun 1810 pada saat Sultan Assaidis Syarif Ali Abdul Jalil Saifuddin berkuasa dilakukan penambahan fasilitas tempat berteduh untuk para peziarah makam di sekitar masjid. Pada tahun 1940, dibuat pintu gerbang yang menghadap ke timur.
Sumber: http://www.lam-pekanbaru.org/2019/01/01/sejarah-kota-pekanbaru/ |
Pada tahun 2009, bangunan masjid diratakan dengan tanah, dan dibangun ulang. Dari proyek Pemerintah Provinsi Riau ini hanya ada tersisa 26 tiang di sisi timur, selatan, barat dan utara serta ada 6 (enam) tiang penyangga tengah yang kini dijadikan bentuk menara. Jadi kita akan mendapati menara sejumlah 6 di dalam masjid Senapelan ini. Bentuk asli bangunan sudah sangat berbeda dengan yang kita lihat sekarang ini. Dulunya bangunan masjid berarsitektur melayu kuno.
Tidak hanya fisik bangunan yang dibongkar, termasuk ornamen hiasannya juga dibongkar. Proyek ini benar-benar tidak mempertimbangkan bahwa ini adalah bangunan cagar budaya. Arsitektur melayu kuno dengan ornamen yang terpengaruh timur tengah, kini tinggal kenangan.
Dengan kondisi ini maka Masjid Raya Senapelan, Pekanbaru berubah statusnya dari Bangunan Cagar Budaya menjadi Struktur Cagar Budaya. Ini sesuai dengan rekomendasi para ahli cagar budaya nasional. Ini telah tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 209/M/2017 tentang Status Bangunan Cagar Budaya Masjid Raya Pekanbaru tertanggal 3 Agustus 2017.
Disarikan dari berbagai sumber
Foto Adalah Koleksi Pribadi