Sungai Utik adalah salah satu dusun di Desa Batu Lintang, Kecamatan Embaloh, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Di kawasan ini terdapat sebuah rumah betang yang dibangun sekitar tahun 1930an, dan telah mengalami renovasi pada 1970.
Rumah Betang Sungai Utik, Kapuas Hulu ini didirikan oleh Suku Dayak Iban. Dayak Iban adalah bagian dari suku Ibanik grup yang tersebar di Serawak, Malaysia. Mereka datang ke Kapuas Hulu yang mayoritas dihuni oleh subsuku Dayak Tamambaloh. Kedua suku ini membuat perjanjian damai dan hidup rukun. Menurut beberapa sumber, bahwa oleh para tokoh adat Tamambaloh, masyarakat Iban diberikan tanah di beberapa hulu anak sungai untuk ditempati, dijaga dan dirawat.
Banyak yang bertanya, mengapa masyarakat Dayak (hampir) selalu tinggal di rumah betang dulunya.
Dalam beberapa catatan dan sumber disebut bahwa rumah betang ini adalah bentuk konkret tentang tata pamong desa, organisasi sosial dan sistem kemasyarakatan. Mereka yang tinggal di rumah betang adalah mereka yang memiliki hubungan kekerabatan dalam marga atau suku. Sistem nilai budaya yang dibangun dalam kehidupan rumah batang itu menyangkut soal makna kehidupan, pekerjaan, karya dan amal perbuatan bahkan juga hubungan manusia dengan alam dan relasi dengan sesama.
Hal ini sama dan masih berlaku di rumah betang Sungai Utik ini. Rumah Betang Sungai Utik ini terdapat 28 Bilik yang dihuni oleh masing-masing keluarga. Dalam satu bilik dapat terdiri dari beberapa keluarga.
Rumah betang Sungai Utik dikelilingi oleh hutan adat yang masih terjaga yang luasnya lebih dari 9.000 hektar. Masyarakat di sini mengandalkan air yang mengalir di Sungai Utik untuk penghidupan mereka. Maka dari itu mereka sangat berkepentingan menjaga kelestarian hutan, karena tanpa hutan maka sungai akan hilang airnya. Hutan adalah supermarket kehidupan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan sumber ketahanan pangan.
Masyarakat Iban di Sungai Utik menetapkan pembatasan penebangan kayu dan hanya diperuntukan untuk membangun rumah. Satu kepala keluarga hanya diizinkan menebang maksimal 30 batang kayu dalam satu tahun. Sanksi adat akan dikenakan bagi siapa saja yang melanggar, termasuk mengusik satwa juga akan dikenakan sanksi adat.
Rumah Betang Sungai Utik hingga sekarang masih dihuni dan telah ditetapkan sebagai cagar budaya dengan SK Bupati Kapuas Hulu Nomor 212/2012. Rumah Betang Sungai Utik adalah merupakan salah satu contoh kebudayaan hutan hujan tropis yang tersisa.
Untuk mendatangi lokasi ini, bagi yang berasal dari luar Kalimantan Barat, dapat melakukan penerbangan dari Pontianak ke Putussibau. Dari Putussibau dilanjutkan dengan moda transportasi darat sejauh 75 Km ke arah utara.
Disarikan dari berbagai sumber
Foto adalah koleksi pribadi