Anggaran adalah pernyataan tentang perkiraan
penerimaan dan pengeluaran yang diharapkan terjadi dalam jangka waktu tertentu
di masa yang akan datang serta realisasinya di masa yang lalu. Anggaran
diperlukan disemua tingkatan, baik secara sederhananya di keluarga atau lebih
luasnya lagi di daerah kabupaten/kota maupun nasional. Dalam lingkup keluarga,
sumber penerimaan berasal dari hasil kerja beberapa anggota keluarga yang
kemudian dibelanjakan kembali dalam rangka memenuhi kebutuhan seluruh anggota
keluarga. Inilah yang dinamakan APBK (Anggaran Pendapatan dan Belanja
Keluarga).
Di tingkat
kabupaten atau kota, anggaran itu berbentuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). APBD diperlukan
untuk menciptakan keteraturan sosial, menjamin hak-hak masyarakat, dan
terselenggaranya pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, APBD hendaknya
disusun berdasarkan prioritas kebutuhan masyarakat dan mengakomodasi perbedaaan
kebutuhan antar kelompok dalam masyarakat.
Proses
perencanaan dan penganggaran perlu dilakukan secara transparan dan partisipatif
agar masyarakat mengetahui prioritas pembangunan suatu daerah. Dengan demikian
diharapkan tata pemerintahan yang baik dan bersih dapat terwujud.
Secara
sederhana, sebuah keluarga dapat disamakan dengan sebuah kabupaten/kota. Dalam
menjalankan kehidupan sehari-hari, keluarga memiliki sumber penerimaanyang
berasal dari hasil kerja beberapa anggota keluarga, misalnya bapak, ibu, anak
sulung dan seterusnya. Sumber-sumber penerimaan ini dikumpulkan untuk kemudian
dibelanjakan kembali dalam merangka memenuhi kebutuhan seluruh anggota
keluarga, baik yang menyumbang penerimaan keluarga maupun yang tidak. Agar
distribusi sumber daya bisa dilakukan secara adil, orangtua sebagai pembuat
keputusan tertinggi harus memiliki kepekaan atas kebutuhan yang khas masing-
masing anggota keluarga, termasuk bayi yang belum bisa menyuarakan kebutuhannya
sendiri.
Sebuah
kota/kabupaten adalah sebuah satu keluarga besar yang terdiri dari berbagi
kelompok masyarakat dengan berbagi suku, ras, jenis kelamin, umur, pendidikan
dan pekerjaaan. Pemerintah daerah adalah pihak yang mendapat amanat dari rakyat
untuk mengelola sumber daya yang dikumpulkan dari rakyat dalam bentuk
pembayaran pajak dan retrebusi. Untuk menjalankan amanat itu, pemerintah perlu
menyusun suatu rancangan mengenai perkiraan penerimaan dan pengeluaran dalam
jangka waktu tertentu, yang disebut APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah).
Secara
filosofi, anggaran diperlukan untuk menjamin eksistensi negara dan untuk
membiayai pengelolaan negara. Sementara itu, negara diperlukan karena tiga
alasan, yaitu : (1) Untuk menciptakan keteraturan sosial; (2) Menjamin hak-hak
masyarakat; dan (3) Menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat. Ketiga alasan
itu terkait dengan upaya penyelesaian masalah di masyarakat agar masyarakat
bisa hidup, aman, adil dan sejahtera.
Di masa lalu
penyusunan APBD lebih bersifat rutinitas. Besaran alokasi APBD tahun berikutnya
akan naik secara bertahap (incremental) tanpa ada dasar yang jelas dan tanpa
melihat berhasil tidaknya program-program yang dilakukan. Inilah yang dinamakan
dengan Sistem Anggaran Tradisional.
Harapan akan adanya perubahan ditandai
dengan dikeluarkannya UU no. 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah. Regulasi
tentang pengelolaan keuangan daerah dalam UU tersebut diturunkan dalam
Peraturan Pemerintah No. 105 tahun 2000 tentang pengelolaan Keuangan Daerah
yang kemudian diturunkan lagi dalam Kepmendagri No. 29 Tahun 2002 tentang
Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah,
Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran dan
Belanja Daerah.
Dalam aturan-aturan di atas, pemerintah telah memproklamirkan
untuk hijrah ke Sistem Anggaran Berbasis Kinerja (ABK) yang menekankan pada
kejelasan tujuan dan hasil dari program atau kegiatan yang dilaksanakan. Hal
ini diperkuat dengan dikeluarkannya Undang-Undang No 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara.
Dalam
perjalanannya, UU No 22 Tahun 1999 telah direvisi dengan UU No 32 Tahun 2004.
revisi tersebut diikuti dengan dikeluarkannya PP No 58 tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (menggantikan PP No 105 tahun 2000), yang
dilanjutkan dengan keluarnya Permendagri no 13 tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (menggantikan Kepmendagri no 29 tahun 2002).
Fungsi APBD
Dalam
aturan-aturan di atas disebutkan mengenai enam fungsi anggaran, antara lain
terdapat dalam pasal 3 ayat (4) UU no 17 tahun 2003 yang menyebutkan bahwa
APBN/APBD mempunyai fungsi :
- Fungsi otorisasi mengandung arti bahwa anggaran harus menjadi dasar dalam melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun bersangkutan;
- Fungsi perencanaan mengandung arti bahwa anggaran menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan;
- Fungsi pengawasan mengandung arti bahwa anggaran menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan pengelenggaran perintah negara maupun daerah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan;
- Fungsi alokasi mengandung arti bahwa anggaran harus diarahkan untuak mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektifitas perekonomian;
- Fungsi distribusi mengandung arti bahwa kebijakan anggaran harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan;
- Fungsi stabilitasi mengandung arti bahwa anggaran menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental dan perekonomian.
Permasalahan di
masyarakat yang perlu diselesaikan dalam bentuk kebijakan (program) yang
didukung oleh anggaran yang memadai jauh lebih banyak dibanding jumlah anggaran
yang tersedia. Dengan kata lain, ada keterbatasan anggaran. Maka, penyusunan
prioritas dalam penyusunan anggaran mutlak harus dilakukan.
Dalam kenyataannya, proses-proses yang terjadi dalam penyusunan anggaran adalah proses politik karena masing-masing pihak ingin memperjuangkan kepentinganya sendiri. Akibatnya, angka yang tercantum dalam APBD juga merupakan angka politik.
Dalam kenyataannya, proses-proses yang terjadi dalam penyusunan anggaran adalah proses politik karena masing-masing pihak ingin memperjuangkan kepentinganya sendiri. Akibatnya, angka yang tercantum dalam APBD juga merupakan angka politik.
Download Berkenalan dengan APBD