Wednesday, August 31, 2016

Kewenangan Desa dalam Membina Kesehatan Masyarakat

Desa memiliki kewajiban dalam meningkatkan kesehatan masyarakat. Guna mewujudkan hal tersebut, UU 6/2014 tentang Desa telah menjamin kewenangan lokal berskala desa, dimana salah satunya adalah kewenangan melakukan pembinaan kesehatan masyarakat[1].
Perwujudan kegiatan dalam rangka pembinaan kesehatan masyarakat, sebagaimana dimaksudkan dalam Permendesa 1/2015, pasal 34 diantaranya adalah (1) pengembangan pos kesehatan desa dan polindes; (2) pengembangan tenaga kesehatan desa; (3) pengelolaan dan pembinaan posyandu; (4) pembinaan dan pengawasan upaya kesehatan tradional; (5) pemantauan dan pencegahan penyalahgunaan narkotika di desa.
Pada poin (3) pengelolaan dan pembinaan posyandu diberikan beberapa penjabaran diantaranya (a) layanan gizi untuk balita; (b) pemeriksaan ibu hamil; (c) pemberian makanan tambahan.
Dengan mengacu pada regulasi yang ada ini maka Desa memiliki kewenangan dalam melakukan pembinaan posyandu dan pelayanannya. Artinya, masyarakat desa dapat meminta kepada pemerintahan desa untuk membahas berbagai persoalan kesehatan di Desa dalam forum Musyawarah Desa.

Hal-hal yang penting berkenaan dengan derajat kesehatan masyarakat di Desa dapat dibahas dan prioritaskan dalam perencanaan desa. Penguatan kapasitas kader posyandu juga menjadi kewenangan desa dalam pemberdayaan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan desa. Salah satu hal utama bagi lembaga kemasyarakatan desa adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan diantaranya melalui peningkatan kesehatan masyarakat. Masyarakat sehat, maka akan menuju masyarakat sejahtera.

Untuk menjadikan kesehatan sebagai prioritas di tingkat Desa, maka perlu adanya komitmen yang kuat terutama dari Kepala Desa. Dan hal-hal yang menjadi kewenangan lokal berskala desa tidak hanya seperti dimaktub dalam peraturan menteri tersebut, namun sebenarnya mengarah pada peningkatan kualitas pelayanan kesehatan. Peningkatan kualitas tentunya berkenaan dengan penyediaan dan mendekatkan akses pelayanan kesehatan kepada warga.

Pada sisi lain, warga masyarakat juga perlu menjadikan masalah kesehatan ini sebagai salah satu prioritas yang akan diusung pada Musdes. Warga desa perlu melakukan kajian yang cukup, agar usulan mereka menjadi berkualitas, dan menempatkan urusan kesehatan bukanlah menjadi urusan perempuan semata. Hal ini terjadi di banyak desa di Indonesia, ketika membahas urusan kesehatan maka yang menjadi tumpuan adalah kader Posyandu atau pengurus PKK Desa. Bahkan tidak hanya itu, sasaran program kesehatan juga mengarah pada perempuan. Perempuan masih menjadi subjek sekaligus objek promosi kesehatan.

Melalui kewenangan lokal berskala desa tersebut, untuk meningkatkan kesehatan warganya, akan sangat menarik apabila desa mampu membuat program dan indikator keberhasilan peningkatan derajat kesehatan warganya. Jika pun kita berharap pada desa masih terlalu jauh (mungkin), maka setidaknya pemerintah kabupaten dapat memulai membantu merumuskan indikator-indikator desa sehat tersebut dan mengajak desa serta stakeholdersnya untuk bersama-sama melakukan upaya untuk pencapaian hal tersebut.

Salah satu daerah yang telah mulai memikirkan hal ini adalah Kabupaten Bojonegoro. Kehadiran Peraturan Bupati Bojonegoro No. 47/2014 memang harus diakui telah lebih maju daripada daerah lain. Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, telah memandang penting kesehatan masyarakat desa, selain juga pendidikan, sebagai salah satu upaya menuju kesejahteraan dan kemandirian.
Rumusan indikator dalam Perbup 47/2014 dapat digunakan sebagai titik capaian desa-desa di Kabupaten Bojonegoro dalam mewujudkan kesehatan masyarakatnya. Indikator-indikator tersebut akan membimbing pemerintah desa dalam menyusun rencana pembangunan desa berdasarkan kewenangannya.

Yang harus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro adalah mengajak peran serta para pihak baik organisasi masyarakat sipil dan sektor swasta dalam bersama-sama mengawal desa-desa menjadi menjadi desa sehat. Program-program para mitra pembangunan ini akan menjadi amunisi baru bagi masyarakat dan pemerintah desa dalam mewujudkan kesehatan masyarakat desa. Artinya, keterbukaan pemerintahan desa dan masyarakat desa dalam bermitra dengan para pihak adalah prasyarat penting.

[1] PP 43/2014, Pasal 34 ayat (2)

pernah dipubilikasikan di www.soloraya.net