Bahwa Indonesia sebagai sebuah negara dibangun
diatas dan dari desa. Dan desa adalah pelopor sistem demokrasi yang otonom dan
berdaulat penuh. Sejak lama, desa telah memiliki sistem dan mekanisme
pemerintahan serta norma sosial masing-masing. Inilah yang menjadi cikal bakal
sebuah negara bernama Indonesia ini. Namun, sampai saat ini pembangunan desa
masih dianggap seperempat mata oleh pemerintah. Kebijakan pemerintah terkait
pembangunan desa terutama pembangunan sumber daya manusianya sangat tidak
terpikirkan.
Desa sebagai
sebuah kawasan otonom memang diberikan hak-hak istimewa, diantaranya adalah
terkait pengelolaan keuangan dan alokasi dana desa, pemilihan kepala desa
[kades] serta proses pembangunan desa. Namun, ditengah pemberian otonomisasi
desa tersebut tidak dibarengi dengan peningkatan kapasitas SDM-nya. Sehingga
pelaksanaannya masih jauh dari harapan.
Ambil contoh
kasus masalah pengelolaan keuangan desa. Dengan hak otonomnya tersebut desa
berhak mengelola keuangan desa secara mandiri. Baik mengelola pendapatan dan
sumber-sumber pendapatan tersebut. Juga mengelola pembelanjaan anggaran
tersebut. Akan tetapi, pada kenyataannya sangat banyak desa yang belum dapat
memanfaatkan keistimewaannya tersebut. Ketergantungan dana dari pemerintah
pusat maupun daerah masih sangat kuat. Desa belum dapat mengoptimalkan
sumber-sumber pendapatan desa dengan berbasis pada kekayaan dan potensi desa
setempat.
Ditambah lagi
SDM yang tidak mumpuni dalam pengelolaan keuangan menjadikan
banyak kasus penyimpangan anggaran. Dan peningkatan kapasitas untuk korupsi
sukses dilakukan, itulah yang dipetik dari "hasil belajar" pada
pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Artinya, dengan pemberian kewenangan
pengelolaan keuangan desa [berdasarkan Permendagri 37/2007] dan adanya Alokasi
Dana Desa [berdasarkan PP 72/2005], yang terjadi adalah bukanya desa semakin
maju dan makmur akan tetapi justru semakin banyak kasus penyelewengan dan
memperkaya diri yang dilakukan oleh kepala desa.
Sebenarnya hal
tersebut diatas dapat [penyelewengan anggaran desa] tidak akan terjadi apabila
ada keterlibatan aktif masyarakat mulai dari tahap perencanaan [Musrenbang Desa],
pelaksanaan dan pengawasan pembangunan hingga pertangunggjawabannya. Namun,
yang terjadi memang masih sangat susah dalam melibatkan aktif masyarakat, sebab
ternyata dari hasil belajar bersama dengan masyarakat, mereka tidak tidak
terlibat aktif memang karena tidak pernah diajak.
Nah, ternyata kembali lagi
pada kapasitas aparat desa lagi dalam memahami perundangan. Atau memang mereka
paham akan tetapi justru mengakali peraturan demi kemudahan dan keuntungan
mereka. Hal yang kedua ini juga "hasil belajar" dari pemerintah pusat
dan pemerintah daerah.
Download
Peraturan
Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 37/2007
tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Download Peraturan Pemerintah (PP) No 72/2005 tentang Desa
Download Peraturan Pemerintah (PP) No 72/2005 tentang Desa