Friday, October 17, 2008

Sanksi yang Bikin Jera

Kemarin, saat menunggu mobil diservis di sebuah bengkel di Kota Solo, iseng-iseng baca-baca koran yang tergeletak di meja ruang tunggu bengkel. Koran Solo Pos edisi 8 Oktober 2008 itu di bagian halaman Solo Raya kolom Kota Solo, ada yang menarik perhatianku. Judul tulisannya adalah Kencing sembarangan di Tirtonadi diganjar nulis 40 lembar. (Silakan buka korannya bagi yang berlangganan).

Menurut berita tersebut, ada 2 (dua) orang yang sedang menempuh perjalanan dari Klaten ke Jawa Timur, mereka kebelet kencing. Nah, saking kebelet-nya, mereka kencing di dekat ban bus yang diparkir. Aksi mereka tertangkap basah oleh petugas terminal Tirtonadi. Lalu dibawa ke kantor UPTD Terminal Tirtonadi dan diberikan hukuman. Hukumannya adalah menulis kalimat "saya tidak akan mengulangi kencing di sembarang tempat" sebanyak 40 lembar buku ukuran folio.

Dari berita tersebut juga diketahui bahwa dalam 8 (delapan) bulan terakhir ini sudah ada 46 orang yang dikenai sanksi seperti ini. Bahkan ada yang diminta membuat surat pernyataan ber-materai agar mereka jera dan tidak mengulangi lagi perbuatannya yang membuat bau pesing di terminal ini.

Dalam pandangan saya, meski ini terkesan sepele dan bahkan ada yang bilang seperti anak-anak zaman SD jika tidak membuat PR selalu dihukum demikian oleh ibu guru, namun sebenarnya sanksi ini lebih mendidik dan membuat efek jera bagi pelanggar, dari pada didenda dengan sejumlah uang yang bisa-bisa berujung suap atau korupsi. Sanksi sosial ini lebih membuat orang jera.