Tuesday, December 18, 2012

Angkernya Pelayanan Publik


Setiap warga negara selalu memerlukan beragam pelayanan (barang dan jasa) baik yang disediakan oleh pemerintah maupun swasta. Produk layanan yang disediakan pemerintah (public goods) diantaranya adalah pelayanan atas keamanan, pelayanan identitas diri seperti KTP, SIM maupun akta tanah, pelayanan listrik, pelayanan pendidikan maupun kesehatan. Meskipun untuk yang dua hal terakhir (pelayanan pendidikan dan kesehatan), pihak swasta juga menyediakannya. Masyarakat berhak memilihnya, sebab penyediaan layanan pendidikan maupun kesehatan tergolong pada substitute public goods (penyediaan pelayanan atas barang dan/atau jasa yang dilakukan lembaga pemerintah dan juga lembaga swasta).

Dengan merujuk uraian di atas, maka pelayanan publik dapat didefinisikan sebagai sebuah bentuk pelayanan dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar warga negara yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh instansi pemerintah baik pada tingkat pusat maupun daerah serta oleh BUMN maupun BUMD. Disamping itu, pelayanan publik bersifat ekonomis, artinya biaya yang dibebankan harus terjangkau oleh segenap lapisan masyarakat.

Akan tetapi, hingga saat ini banyak kalangan menilai dan menyatakan bahwa pelayanan publik kita masih saja angker terhadap masyarakat, sebab seringkali membuat frustasi dan kecewa dikarenakan selalu saja dibayang-bayangi dengan realita penyediaan layanan yang cenderung tidak transparan, mahal (banyaknya pungli) maupun kualitas/mutu rendah serta petugas pelayanan yang dianggap kurang ramah dalam melayani, dan masih banyak lagi hal-hal yang merujuk pada kurang akuntabelnya pelayanan publik kita.

Sistem dan perilaku birokrasi pelayanan publik lebih pada mencerminkan model organisasi yang tidak efisien dan tidak efektif, minim akuntabilitas, tidak transparan serta tidak berorientasi kepada masyarakat sebagai konsumen yang dilayaninya adalah hal-hal yang acapkali menjadikan pelayanan publik kita jauh dari berkualitas dan akuntabel.

Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Tiga tahun sudah UU Pelayanan Publik diundangkan, namun masih belum dapat menjadikan pelayanan publik kita sesuai dengan harapan. Masih banyak warga masyarakat yang mengeluhkan praktik-praktik penyelenggaraan pelayanan publik yang belum berkualitas. Padahal dengan disahkannya Undang-undang Nomor 25/2009 tentang Pelayanan Publik ini merupakan harapan baru guna mendobrak sistem dan perilaku birokrasi pelayanan publik kita menjadi lebih berkualitas dan akuntabel. Sebab, selain membuka keterlibatan masyarakat dalam pengawasan maupun penyusunan standar pelayanan, Undang-undang ini juga mengatur mengenai kewajiban penyelenggara layanan dan bahkan mengenai sanksi bagi penyelenggara layanan juga diatur.

Pengakuan atas hak-hak masyarakat untuk dapat berperan aktif dalam penyelenggaraan pelayanan publik adalah menjadi entry point perbaikan pelayanan publik kita. Pasal 18 dan 39 UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik secara tegas menyatakan mengenai hak dan kewajiban serta hal tersebut.

Akan tetapi, masih minimnya sosialisasi menjadikan masyarakat belum banyak yang memahami bahwa hak mereka telah dijamin oleh undang-undang. Sehingga masyarakat masih belum banyak yang mau melibatkan diri dalam pengawasan dan mengadvokasi dirinya dengan bersama-sama penyedia layanan membuat sebuah standar pelayanan yang partisipatif. Hal ini setidaknya tercermin dari penelitian yang dilakukan oleh PATTIRO Surakarta pada pertengahan tahun 2012 ini, dimana 85% responden masyarakat Surakarta menyatakan bahwa mereka tidak mengetahui keberadaan UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik maupun mengenai hak-haknya dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang diatur dalam undang-undang tersebut.

Dengan ketidaktahuannya tersebut maka masyarakat tidak dapat berperan aktif dalam mengawasi penyelengaraan pelayanan publik. Di sisi lain, masyarakat juga masih enggan untuk memberikan kritik saran maupun pengaduan ketika mendapatkan pelayanan yang tidak semestinya.

Keengganan masyarakat dalam memberikan kritik saran atau bahkan pengaduan dapat dipahami, sebab sampai saat ini masih sangat banyak unit penyedia layanan yang belum memiliki sistem pengelolaan pengaduan. Pengaduan hanya akan berhenti di dalam kotak saran atau tulisan dalam website tanpa pernah disampaikan sampai sejauhmana pengelolaannya. Dalam membongkar inilah, peran aktif masyarakat dalam penyusunan standar pelayanan menjadi penting, sehingga apa yang menjadi kebutuhan masyarakat selaku pengguna layanan dapat terwadahi serta telah menjadi kesepahaman bersama masyarakat dengan unit penyedia layanan.

Selain itu, dalam UU Pelayanan Publik juga termaktub mengenai sanksi bagi penyelenggara pelayanan publik ketika tidak menyediakan layanan sesuai dengan standar pelayanan yang ada. Dalam pasal 54 sampai dengan pasal 58 menyebutkan hal tersebut secara gamblang, yakni mulai dari ganti rugi, sanksi administratif hingga sanksi pidana.

Artinya, ketika masyarakat merasa tidak puas dan kecewa dengan pelayanan yang diberikan maka dapat melakukan pengaduan. Pengaduan dapat dilakukan kepada atasan petugas pemberi layanan dalam unit pelayanan tersebut maupun atasan dari unit layanan. Juga dapat mengadukan ke Ombudsman selaku lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.

Jika melihat pada perangkat peraturan perundangan yang ada, maka sudah seharusnya perbaikan pelayanan publik bukan lagi sekedar mimpi.
Apalagi di Kota Surakarta saat ini sedang dibahas Raperda Pelayanan Publik yang tentunya akan menjadi pelengkap perangkat hukum yang menangungi penyelenggaraan pelayanan publik di Kota Surakarta.

Dalam draft Raperda yang dikonsultasi-publikan oleh DPRD pada pertengahan November 2012 ini ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan, terutama mengenai ruang partisipasi dalam pengaduan perlu dipertegas pada mekanisme dan unit khusus yang menangani serta mengelola pengaduan pada setiap unit layanan. Hal ini menjadi penting mengingat bahwa keengganan masyarakat memberikan kritik dan pengaduan karena ketidakpastian mengenai pengaduan mereka.

Tulisan ini pernah dipublikasikan di Harian Joglosemar, 29 November 2012


*) Hak Cipta gambar ada di pattiro surakarta

Saturday, August 4, 2012

Manfaat Air Kelapa

Salah satu manfaat kesehatan air kelapa adalah kemampuannya menghidrasi tubuh. Air kelapa mengandung semua elektrolit yang dibutuhkan tubuh seperti sodium, potasium, klorida, kalsium, dan magnesium. Elektrolit ini bersama air minum memegang peran penting untuk menjaga tubuh tetap terhidrasi terutama selama dan setelah kegiatan olahraga yang menguras keringat.

  • Air kelapa terkenal akan kandungan kalorinya yang rendah. Karena itu, jika Anda ingin menurunkan berat badan, gantilah kebiasaan mengonsumsi minuman berkalori tinggi seperti soda, kafein, atau jus buah dengan air kelapa.
  • Air kelapa ternyata juga mengandung asam lauric yang juga ditemukan pada ASI. Fungsi asam ini adalah antimikroba, antibakteri, serta antijamur. Air kelapa yang diminum secara teratur sangat baik untuk meningkatkan sistem imun tubuh untuk melawan berbagai virus dan penyakit.
  • Air kelapa membantu membawa nutrisi dan oksigen ke dalam sel darah dan meningkatkan metabolisme. Selain itu, air kelapa juga bisa membantu membersihkan saluran pencernaan.
  • Penderita demam tifoid, malaria, atau penyakit lain yang menimbulkan rasa mual bisa mencoba mengonsumsi air kelapa untuk mengurangi rasa mual.
  • Air kelapa mengandung albumen alami sehingga cocok menjadi minuman darurat pada pasien yang terinfeksi kolera.
  • Komponen air kelapa mengandung berbagai enzim bioaktif yang bisa membantu mengatasi masalah pencernaan dan metabolisme. Konsumsi air kelapa secara teratur efektif untuk mengatasi rasa tidak nyaman di perut.
  • Air kelapa merupakan sumber potasium yang baik. Dalam satu sajian air kelapa terkandung 220 mg potasium. Elektrolit ini dibutuhkan tubuh setiap hari untuk menjaga fungsi kontraksi jantung
  • Air kelapa sangat disarankan untuk mereka yang menderita batu ginjal dan saluran kemih. Minum air kelapa secara teratur disebutkan membantu memecah batu ginjal sehingga lebih mudah untuk dikeluarkan.
  • Air kelapa bekerja seperti halnya pelembab ringan dan juga mengurangi kelebihan minyak di kulit. Manfaat lainnya adalah melembutkan kulit bertipe kombinasi. Anda bisa menggunakan air kelapa untuk mandi atau memilih lotion kulit yang terbuat dari kelapa. Air kelapa juga bisa dipakai untuk membasuh wajah setelah mengenakan masker, terutama untuk mereka yang memiliki jenis kulit berminyak.
Disarikan dari berbagai sumber
Gambar dari internet

Tuesday, July 17, 2012

Sang Mediator Raskin

Kebijakan Raskin dari Pemerintah yang diperuntukkan bagi warga miskin, di banyak daerah hampir pasti terjadi persoalan. Terutama masalah pembagian karena ada warga miskin yang dapat dan ada juga yang tidak dapat.

Hal tersebut seringkali menjadikan gejolah sosial. Pihak RT (Rukun Tetangga) yang menjadi ujung tombak pemerintahan terendah pada tingkat masyarakat akrab kali menjadi sasaran kemarahan warga yang tidak dapat padahal merasa berhak. Itulah yang terjadi realitas di lapangan karena masih kurang tepatnya proses dan sistem pendataan.

Dengan adanya fenomena tersebut maka sangat diperlukan ketegasan dan keberpihakan serta kejelian dari seorang Ketua atau Pengurus RT dalam mendistribusikan beras raskin tersebut. Dalam film pendek dengan judul "Sang Mediator Raskin" yang dibuat oleh anak-anak muda pegiat sosial atas dampingan dari PATTIRO Surakarta berikut adalah salah satu bentuk model penyaluran raskin yang terjadi di RT 03 RW XIV Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta. Ada hikmah dan hal menarik dari proses penyaluran raskin tersebut.





Film tersebut memenangkan Lomba Video "Yuk AWASI" yang diselenggarakan oleh PATTIRO dan Wide Shot Metro TV

Monday, June 18, 2012

Apa Itu APBD?

Anggaran adalah pernyataan tentang perkiraan penerimaan dan pengeluaran yang diharapkan terjadi dalam jangka waktu tertentu di masa yang akan datang serta realisasinya di masa yang lalu. Anggaran diperlukan disemua tingkatan, baik secara sederhananya di keluarga atau lebih luasnya lagi di daerah kabupaten/kota maupun nasional. Dalam lingkup keluarga, sumber penerimaan berasal dari hasil kerja beberapa anggota keluarga yang kemudian dibelanjakan kembali dalam rangka memenuhi kebutuhan seluruh anggota keluarga. Inilah yang dinamakan APBK (Anggaran Pendapatan dan Belanja Keluarga).

Di tingkat kabupaten atau kota, anggaran itu berbentuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). APBD diperlukan untuk menciptakan keteraturan sosial, menjamin hak-hak masyarakat, dan terselenggaranya pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, APBD hendaknya disusun berdasarkan prioritas kebutuhan masyarakat dan mengakomodasi perbedaaan kebutuhan antar kelompok dalam masyarakat.

Proses perencanaan dan penganggaran perlu dilakukan secara transparan dan partisipatif agar masyarakat mengetahui prioritas pembangunan suatu daerah. Dengan demikian diharapkan tata pemerintahan yang baik dan bersih dapat terwujud.

Secara sederhana, sebuah keluarga dapat disamakan dengan sebuah kabupaten/kota. Dalam menjalankan kehidupan sehari-hari, keluarga memiliki sumber penerimaanyang berasal dari hasil kerja beberapa anggota keluarga, misalnya bapak, ibu, anak sulung dan seterusnya. Sumber-sumber penerimaan ini dikumpulkan untuk kemudian dibelanjakan kembali dalam merangka memenuhi kebutuhan seluruh anggota keluarga, baik yang menyumbang penerimaan keluarga maupun yang tidak. Agar distribusi sumber daya bisa dilakukan secara adil, orangtua sebagai pembuat keputusan tertinggi harus memiliki kepekaan atas kebutuhan yang khas masing- masing anggota keluarga, termasuk bayi yang belum bisa menyuarakan kebutuhannya sendiri.

Sebuah kota/kabupaten adalah sebuah satu keluarga besar yang terdiri dari berbagi kelompok masyarakat dengan berbagi suku, ras, jenis kelamin, umur, pendidikan dan pekerjaaan. Pemerintah daerah adalah pihak yang mendapat amanat dari rakyat untuk mengelola sumber daya yang dikumpulkan dari rakyat dalam bentuk pembayaran pajak dan retrebusi. Untuk menjalankan amanat itu, pemerintah perlu menyusun suatu rancangan mengenai perkiraan penerimaan dan pengeluaran dalam jangka waktu tertentu, yang disebut APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).

Secara filosofi, anggaran diperlukan untuk menjamin eksistensi negara dan untuk membiayai pengelolaan negara. Sementara itu, negara diperlukan karena tiga alasan, yaitu : (1) Untuk menciptakan keteraturan sosial; (2) Menjamin hak-hak masyarakat; dan (3) Menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat. Ketiga alasan itu terkait dengan upaya penyelesaian masalah di masyarakat agar masyarakat bisa hidup, aman, adil dan sejahtera.

Di masa lalu penyusunan APBD lebih bersifat rutinitas. Besaran alokasi APBD tahun berikutnya akan naik secara bertahap (incremental) tanpa ada dasar yang jelas dan tanpa melihat berhasil tidaknya program-program yang dilakukan. Inilah yang dinamakan dengan Sistem Anggaran Tradisional. 

Harapan akan adanya perubahan ditandai dengan dikeluarkannya UU no. 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah. Regulasi tentang pengelolaan keuangan daerah dalam UU tersebut diturunkan dalam Peraturan Pemerintah No. 105 tahun 2000 tentang pengelolaan Keuangan Daerah yang kemudian diturunkan lagi dalam Kepmendagri No. 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran dan Belanja Daerah. 

Dalam aturan-aturan di atas, pemerintah telah memproklamirkan untuk hijrah ke Sistem Anggaran Berbasis Kinerja (ABK) yang menekankan pada kejelasan tujuan dan hasil dari program atau kegiatan yang dilaksanakan. Hal ini diperkuat dengan dikeluarkannya Undang-Undang No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Dalam perjalanannya, UU No 22 Tahun 1999 telah direvisi dengan UU No 32 Tahun 2004. revisi tersebut diikuti dengan dikeluarkannya PP No 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (menggantikan PP No 105 tahun 2000), yang dilanjutkan dengan keluarnya Permendagri no 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (menggantikan Kepmendagri no 29 tahun 2002).

Fungsi APBD
Dalam aturan-aturan di atas disebutkan mengenai enam fungsi anggaran, antara lain terdapat dalam pasal 3 ayat (4) UU no 17 tahun 2003 yang menyebutkan bahwa APBN/APBD mempunyai fungsi : 
  1. Fungsi otorisasi mengandung arti bahwa anggaran harus menjadi dasar dalam melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun bersangkutan; 
  2. Fungsi perencanaan mengandung arti bahwa anggaran menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan; 
  3. Fungsi pengawasan mengandung arti bahwa anggaran menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan pengelenggaran perintah negara maupun daerah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan; 
  4. Fungsi alokasi mengandung arti bahwa anggaran harus diarahkan untuak mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektifitas perekonomian; 
  5. Fungsi distribusi mengandung arti bahwa kebijakan anggaran harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan; 
  6. Fungsi stabilitasi mengandung arti bahwa anggaran menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental dan perekonomian.

Permasalahan di masyarakat yang perlu diselesaikan dalam bentuk kebijakan (program) yang didukung oleh anggaran yang memadai jauh lebih banyak dibanding jumlah anggaran yang tersedia. Dengan kata lain, ada keterbatasan anggaran. Maka, penyusunan prioritas dalam penyusunan anggaran mutlak harus dilakukan. 

Dalam kenyataannya, proses-proses yang terjadi dalam penyusunan anggaran adalah proses politik karena masing-masing pihak ingin memperjuangkan kepentinganya sendiri. Akibatnya, angka yang tercantum dalam APBD juga merupakan angka politik.

Download Berkenalan dengan APBD

Tuesday, June 5, 2012

Kepel: Parfum Alami dan Anti Kanker

Awalnya saya heran dan takjub ketika pertama kali menginjakkan kaki di Magelang 7 tahun silam. Saya melihat pohon yang buahnya tidak menempel di dahan layaknya pohon-pohon lainnya, namun buahnya menempel pada batangnya. Subhanallah. Buah apakah gerangan ini, gumam saya. Lalu saya bertanya ke sana ke mari serta melakukan pencarian di internet.

Orang Jawa menamainya dengan Kepel (karena besar buahnya sebesar kepalan tangan) dalam bahasa Indonesia disebut dengan Burahol, diambil dari Stelechocarpus burahol (nama ilmiahnya).

Divisi
:
Spermatophyta
Filum (Sub Divisi)
:
Magnoliophyta (nama baru dari Angiospermae) – Tumbuhan berbiji terbuka
Kelas
:
Magnoliopsida (nama baru dari Dicotyledonae) – Tumbuhan berbiji belah/bercabang
Ordo (Bangsa)
:
Fabales – Tumbuhan berbunga
Famili (Suku)
:
Annonaceae
Genus (Marga)
:
Stelechocarpus
Spesies
:
Stelechocarpus burahol (Blume) Hook. & Thomson

Daging buah kepel atau burahol ini mengandung saponin, flavonoida dan polifenol yang berfungsi dapat meluruhkan air seni serta menjadikan keringat tidak berbau. Sehingga selain sebagai parfum alami serta menjadikan air seni tidak berbau juga dapat mengobati radang pada ginjal. Maka tidak mengherankan apabila konon buah ini adalah kesukaan kerabat keraton Jogja dan Solo. Para puteri keraton selalu mengonsumsi buah ini agar keringatnya tidak berbau. Selain itu, buah kepel juga digunakan untuk proses KB alamiah sebab dapat mengurangi kesuburan sementara pada perempuan.

Daunnya adalah penangkap radikal bebas (anti-kanker) karena mengandung zat sitotoksik antara lain acetogenin, styryl lactons dan isoflavon. Dimana acetogenin berperan dalam mengganggu permeabilitas mitokondria sel kanker dan pengaturan apoptosis sel kanker. Styryl lactons berperan dalam peningkatan tumor supressor gene (anti tumor genesis), dan isoflavon berperan dalam pengendalian sifat estrogenik sel kanker.

Namun tanaman ini sudah cukup langka. Hanya sedikit yang tersisa di kawasan keraton Jogja dan Solo. Sebenarnya tanaman Kepel dapat tumbuh subur pada tanah lembab dataran rendah hingga sedang (100-610 m dpl). Dan ini banyak dijumpai di Pulau Jawa dan Semenanjung Malaya. Perkembangbikannya hanya dengan biji. Proses cangkok dan stek (vegetatif) tidak berhasil, maka saat ini sedang dicoba dikembangbiakan dengan metode kultur in vitro atau kultur jaringan. Tanaman kepel relatif kebal penyakit (sampai saat ini belum ada laporan tentang jenis penyakitnya) sementara hama tanaman ini adalah kelelawar dan binatang pengerat (misal: tikus).

Ciri-ciri pohon Kepel adalah pohonnya tegak dengan tinggi mencapai 25 M. Daunnya berwana hijau gelap berbentuk lanset (bulat telor), tidak berbulu dan merotal tipis dengan pangkal daun panjangnya mencapai 1,5 cm. Tajuk atau kanopinya berbentuk kubah meruncing (layaknya pohon cemara). Cabang-cabangnya mendatar, sementara batangnya berwarna coklat cenderung hitam dengan diameter berkisar 40 cm.

Bunganya muncul pada tonjolan-tonjolan batang adalah bunga yang berkelamin tunggal, mula-mula berwarna hijau kemudian berubah menjadi keputih-putihan. Bunga jantannya terletak di batang sebelah atas dan di cabang-cabang yang lebih tua, berkumpul sebanyak 8-16 kuntum berdiameter 1 cm. Sementara bunga betinanya hanya berada di pangkal batang, diameternya mencapai 3 cm.

Buahnya bergerombol antara 1-13 buah. Panjang tangkai buahnya mencapai 8 cm; buah yang matang hampir bulat bentuknya, berwarna kecoklat-coklatan, diameternya 5-6 cm, dan berisi sari buah yang dapat dimakan. Bijinya berbentuk menjorong, berjumlah 4-6 butir, panjangnya sekitar 3 cm. Berat segar buah antara 62-105 g, dengan bagian yang dapat dimakan sebanyak 49% dan bijinya 27% dari berat buah segar. Buah kepel dianggap matang jika digores kulit buahnya terlihat berwarna kuning atau coklat muda.

Sumber referensi:
Potensi In Vitro Zat Sitotoksik Anti Kanker Daun Kepel terhadap Carcinoma Colrectal (Makalah, Fak. Kedokteran UNS, 2008)
Anatomi Tumbuhan dan Botani Umum (Buku Pegangan Kuliah, Fak. Pertanian UNS, 1999)

Sunday, June 3, 2012

Otonomi dan Keuangan Desa

Bahwa Indonesia sebagai sebuah negara dibangun diatas dan dari desa. Dan desa adalah pelopor sistem demokrasi yang otonom dan berdaulat penuh. Sejak lama, desa telah memiliki sistem dan mekanisme pemerintahan serta norma sosial masing-masing. Inilah yang menjadi cikal bakal sebuah negara bernama Indonesia ini. Namun, sampai saat ini pembangunan desa masih dianggap seperempat mata oleh pemerintah. Kebijakan pemerintah terkait pembangunan desa terutama pembangunan sumber daya manusianya sangat tidak terpikirkan.

Desa sebagai sebuah kawasan otonom memang diberikan hak-hak istimewa, diantaranya adalah terkait pengelolaan keuangan dan alokasi dana desa, pemilihan kepala desa [kades] serta proses pembangunan desa. Namun, ditengah pemberian otonomisasi desa tersebut tidak dibarengi dengan peningkatan kapasitas SDM-nya. Sehingga pelaksanaannya masih jauh dari harapan.

Ambil contoh kasus masalah pengelolaan keuangan desa. Dengan hak otonomnya tersebut desa berhak mengelola keuangan desa secara mandiri. Baik mengelola pendapatan dan sumber-sumber pendapatan tersebut. Juga mengelola pembelanjaan anggaran tersebut. Akan tetapi, pada kenyataannya sangat banyak desa yang belum dapat memanfaatkan keistimewaannya tersebut. Ketergantungan dana dari pemerintah pusat maupun daerah masih sangat kuat. Desa belum dapat mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan desa dengan berbasis pada kekayaan dan potensi desa setempat.

Ditambah lagi SDM yang tidak mumpuni dalam pengelolaan keuangan menjadikan banyak kasus penyimpangan anggaran. Dan peningkatan kapasitas untuk korupsi sukses dilakukan, itulah yang dipetik dari "hasil belajar" pada pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Artinya, dengan pemberian kewenangan pengelolaan keuangan desa [berdasarkan Permendagri 37/2007] dan adanya Alokasi Dana Desa [berdasarkan PP 72/2005], yang terjadi adalah bukanya desa semakin maju dan makmur akan tetapi justru semakin banyak kasus penyelewengan dan memperkaya diri yang dilakukan oleh kepala desa.

Sebenarnya hal tersebut diatas dapat [penyelewengan anggaran desa] tidak akan terjadi apabila ada keterlibatan aktif masyarakat mulai dari tahap perencanaan [Musrenbang Desa], pelaksanaan dan pengawasan pembangunan hingga pertangunggjawabannya. Namun, yang terjadi memang masih sangat susah dalam melibatkan aktif masyarakat, sebab ternyata dari hasil belajar bersama dengan masyarakat, mereka tidak tidak terlibat aktif memang karena tidak pernah diajak. 

Nah, ternyata kembali lagi pada kapasitas aparat desa lagi dalam memahami perundangan. Atau memang mereka paham akan tetapi justru mengakali peraturan demi kemudahan dan keuntungan mereka. Hal yang kedua ini juga "hasil belajar" dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Download Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 37/2007 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Download Peraturan Pemerintah (PP) No 72/2005 tentang Desa

Wednesday, April 18, 2012

Gunung Pring

Gunung Pring, adalah sebuah desa yang terletak di kecamatan Muntilan Kabupaten Magelang dan sejauh 1 Km dari ibukota Kec Muntilan. Desa ini dinamakan Gunung Pring karena di ditengah-tengah desa ada sebuah bukit yang banyak ditumbuhi pring (pohon bambu) yang sangat rimbun. Gunung Pring memiliki ketinggian 400 m diatas permukaan laut.

Di puncak Gunung Pring terdapat sebuah kompleks makam milik Kraton Yogyakarta. Di sini dimakamkan salah seorang wali tanah Jawa, yakni Kyai Raden Santri (Pangeran Singosari Mataram), salah seorang putra Ki Ageng Pemanahan, dan juga merupakan keturunan Prabu Brawijaya V. Di dalam kompleks makam tersebut terdapat sebuah Mushala yang diberi nama Mushala Pangeran Singasari.

Untuk mencapai kompleks pemakaman tersebut para pengunjung harus berjalan kurang lebih sekitar 1 km dengan melalui anak tangga yang sudah ada. Sepanjang perjalanan banyak bertebaran kios-kios yang menjual pakaian maupun makanan serta buah-buahan. Dari atas gunung Pring kita dapat memandang Pegunungan Menoreh yang gagah menjulang.

Selain itu, di kawasan desa Gunung Pring terdapat sebuah Pondok Pesantren salaf yang sudah sangat tua, yakni Pesantren Watu Congol yang didirikan oleh Kyai Nahrowi Dalhar. Mbah Dalhar begitu panggilan akrabnya adalah mursyid tarekat Syadziliyah dan dikenal sebagai seorang yang wara’ dan menjadi teladan masyarakat.
Kiai Haji Dalhar , Watucongol, Magelang dikenal sebagai salah satu guru para ulama. Kharisma dan ketinggian ilmunya menjadikan rujukan umat Islam untuk menimba ilmu. Mbah Dalhar , begitu panggilan akrabnya adalah sosok yang disegani sekaligus panutan umat Islam, terutama di Jawa Tengah. Salah satu mursyid tarekat Syadziliyah ini dikenal juga menelorkan banyak ulama yang mumpuni.

Mbah Dalhar dilahirkan pada 10 Syawal 1286 H atau 10 Sawal 1798 – Je (12 Januari 1870 M) di Watucongol, Muntilan, Magelang, Jawa Tengah. Lahir dalam lingkungan keluarga santri  yang taat. Sang ayah yang bernama Abdurrahman bin Abdurrauf bin Hasan Tuqo adalah cucu dari  Kyai Abdurrauf. Kekeknya mbah Dalhar dikenal sebagai salah seorang panglima perang Pangeran Diponegoro. Adapun nasab Kyai Hasan Tuqo sendiri sampai kepada Sunan Amangkurat Mas atau Amangkurat III. Oleh karenanya sebagai keturunan raja, Kyai Hasan Tuqo juga mempunyai nama lain dengan sebutan Raden Bagus Kemuning.


Monday, April 16, 2012

Candi Plaosan


Candi Plaosan demikian candi ini disebut, karena berada di Dusun Plaosan Desa Bugisan Kec. Prambanan Kab. Klaten. Memang candi ini tidak sekondang Candi Prambanan maupun Candi Borobudur yang sudah kondang kaloka sak nuswantoro itu. Meski sama-sama dibangun pada masa Mataram Kuno.

Candi Plaosan adalah sebuah candi yang dibangun oleh Rakai Pikatan  pada abad ke-9. Candi dengan arsitektur perpaduan Budha-Hindu ini diperuntukkan buat sang Prameswari, Sri Pramudyawardani. Candi Plaosan terbagi menjadi 2 yakni Candi Plaosan Lor dan Candi Plaosan Kidul.

Candi Plaosan Lor, terdiri dari candi induk dan candi perwara (pendamping) dan juga stupa-stupa perwara. Setiap candi mempunyai 6 ruangan yang terbagi dalam 2 tingkat. Di ruangan di lantai bawah terdapat patung Buddha yang terbuat dari tembaga, [tetapi sekarang sudah hilang], yang dikelilingi oleh dua patung Bodhisattva. Relief di tembok menggambarkan pemberian. Benda yang disucikan diletakkan di lantai atas.

Candi Plaosan Kidul juga memiliki pendopo di bagian tengah yang dikelilingi 8 candi kecil (perwara) yang terbagi menjadi 2 tingkat dan tiap-tiap tingkat terdiri dari 4 candi.

Ciri khas Candi Plaosan adalah teras (bagian bawah candi) yang halus. Para ahli memperkirakan, candi tersebut digunakan untuk menyimpan naskah-naskah suci maupun untuk tempat peribadatan. Selain itu ditemukan pula parit berukuran 440×270 M yang besar kemungkinan gunakan untuk menjaga agar tanah candi tetap padat.

Keduanya sampai saat ini belum selesai ditata ulang. Masih banyak berujud puing-puing berserakan. Candi Plaosan Lor mulai dipugar pada 1962, sedangkan Plaosan Kidul baru dimulai pada 1990.

Sunday, April 1, 2012

Makna Kebahagiaan

Selama ini kita selalu mendengar dan bahkan sering menggunakan kata bahagia dan kebahagiaan dalam berbagai macam acara dan juga keseharian kita. Namun, sebenarnya kata bahagia dan kebahagian itu punya makna dan rahasia dibaliknya?

Lalu, sebenarnya, apakah makna dari kata bahagia taupun kebahagiaan tersebut? Dan apakah rahasia dibalik kata kebahagiaan itu? Berikut ini saya mencoba membedah makna dan rahasia dari kebahagian tersebut, yang saya sarikan dari berbagai referensi dan sumber baik dari internet maupun dari bacaan referensi yang banyak berserakan di sekitar kita.

Rahasia kebahagiaan adalah memusatkan perhatian pada kebaikan dalam diri orang lain. Sebab, hidup bagaikan lukisan. Untuk melihat keindahan lukisan yang terbaik sekalipun, lihatlah di bawah sinar yang terang, bukan di tempat yang tertutup dan gelap sama halnya adalah sebuah gudang.

Rahasia kebahagiaan adalah tidak menghindari kesulitan. Dengan memanjat sebuah bukit atau jalan menanjak, bukan meluncurinya (meluncur turun), kaki seseorang akan tumbuh menjadi kuat.

Rahasia kebahagiaan adalah melakukan segala sesuatu yang bermanfaat bagi orang lain. Bahwa air yang tak mengalir jelas tidak tidak berkembang. Namun, air yang mengalir dengan bebas selalu segar dan jernih serta menyegarkan bagi orang lain.

Rahasia kebahagiaan adalah belajar dari orang lain, dan bukan mencoba mengajari mereka. Belajar tentang banyak hal. Semakin Anda menunjukkan seberapa banyak Anda tahu, semakin orang lain akan mencoba menemukan kekurangan dalam pengetahuan Anda. Analogi sederhananya adalah, mengapa bebek seringkali disebut “bodoh”? Karena bebek terlalu banyak bercuap-cuap, sehingga lebih banyak mengekor saja.

Rahasia kebahagiaan adalah kebaikan hati. Memandang orang lain sebagai anggota keluarga besar Anda. Sebab, setiap ciptaan adalah milik Anda. Kita semua adalah ciptaan TUHAN yang satu.

Rahasia kebahagiaan adalah tertawa bersama orang lain, sebagai sahabat, dan bukan menertawakan mereka, sebagai hakim atau sebagai penonton yang menertawakan kelucuan atas kesalahan orang lain.

Rahasia kebahagiaan adalah tidak sombong. Bila Anda menganggap prang lain itu penting, Anda akan memiliki sahabat ke manapun Anda pergi. Ingatlah bahwa musang yang paling besar akan mengeluarkan bau yang paling menyengat.

Bahwa kebahagiaan akan datang kepada mereka yang memberikan cintanya secara bebas, yang tidak meminta orang lain untuk mencintai mereka terlebih dahulu.

Bermurah hatilah seperti mentari yang memancarkan sinarnya tanpa terlebih dahulu bertanya apakah orang-orang lain itu patut menerima kehangatannya atau tidak.

Kebahagiaan berarti menerima apapun yang datang, dan selalu mengatakan kepada diri sendiri “Aku bebas dalam diriku”. Kebahagiaan itu berarti membuat orang lain bahagia. Padang rumput yang penuh bunga membutuhkan pohon-pohon di sekelilingnya, bukan bangunan-bangunan beton yang kaku. Kelilingilah padang hidup Anda dengan kebahagiaan.

Kebahagiaan berasal dari menerima orang lain apa adanya. Nyatanya menginginkan mereka bukan sebagaimana adanya. Betapa akan membosankan hidup ini jika setiap orang sama. Bukankah taman pun akan tampak janggal bila semua bunganya hanya berwarna satu macam saja?

Rahasia kebahagiaan adalah menjaga agar hati Anda terbuka bagi orang lain, dan bagi pengalaman-pengalaman hidup. Bahwa hati laksana pintu pada sebuah rumah. Cahaya matahari hanya dapat masuk bilamana pintu rumah itu terbuka lebar.

Rahasia kebahagiaan adalah memahami bahwa persahabatan jauh lebih berharga daripada barang; lebih berharga daripada mengurusi urusan sendiri; lebih berharga daripada bersikukuh pada kebenaran dalam perkara-perkara yang tidak prinsip.

Mari kita renungkan setiap rahasia yang ada di dalamnya. Dan mari kita ejawantahkan dalam kehidupan ini.

Monday, March 19, 2012

Makna Filosofis Lagu Gundul-gundul Pacul

Ternyata lagu gundul-gundul pacul mempunyai filosofi yang cukup mendalam, Lagu Gundul Gundul Pacul ini konon diciptakan tahun 1400-an oleh Sunan Kalijaga dan teman-temannya yang masih remaja dan mempunyai arti filosofis yg dalam dan sangat mulia.

'Gundul' adalah kepala plonthos tanpa rambut. Kepala adalah lambang kehormatan, kemuliaan seseorang. Rambut adalah mahkota lambang keindahan kepala. jadi 'gundul' adalah kehormatan tanpa mahkota.

'Pacul' adalah cangkul (red, jawa) yaitu alat petani yang terbuat dari lempeng besi segi empat. jadi pacul adalah lambang kawula rendah, kebanyakan petani.

'Gundul pacul' artinya adalah bahwa seorang pemimpin sesungguhnya bukan orang yang diberi mahkota tetapi dia adalah pembawa pacul utk mencangkul, mengupayakan kesejahteraan bagi rakyatnya/orang banyak.

Orang Jawa mengatakan pacul adalah 'Papat Kang Ucul' (4 yg lepas). Kemuliaan seseorang tergantung 4 hal, yaitu bagaimana menggunakan mata, hidung, telinga dan mulutnya, dengan makna sbb:
1. Mata digunakan untuk melihat kesulitan rakyat/masyarakat.
2. Telinga digunakan untuk mendengar nasehat.
3. Hidung digunakan untuk mencium wewangian kebaikan.
4. Mulut digunakan untuk berkata adil.

Jika empat hal itu lepas, maka lepaslah kehormatannya. 'Gembelengan' artinya besar kepala, sombong dan bermain-main dalam menggunakan kehormatannya.

Arti harafiahnya jika orang yg kepalanya sudah kehilangan 4 indera itu mengakibatkan hal-hal sbb:
1. GEMBELENGAN (congkak/sombong).
2. NYUNGGI-NYUNGGI WAKUL (menjunjung amanah rakyat/orang banyak).
3. GEMBELENGAN ( sombong hati).
4. WAKUL NGGLIMPANG (amanah jatuh gak bisa dipertahankan).
5. SEGANE DADI SAK LATAR (berantakan sia sia, tidak bermanfaat bagi kesejahteraan orang banyak)

Cukup dalem banget yah makna dan penjabaran dari lagu ini, patut untuk kita jaga dan lestarikan ke anak cucu sebagai warisan budaya lagu Jawa.

Thursday, March 8, 2012

Perkembangan Dialek Bahasa Jawa Bojonegoro

Apakah yang dimaksud dengan dialek bahasa Jawa Bojonegoro?
Dalam dialek Jawa Timur terdapat beberapa subdialek, yaitu subdialek Banyuwangi Selatan, subdialek Bojonegoro, subdialek Gresik, subdialek Lamongan, subdialek Mojokerto, subdialek Pasuruan, subdialek Pacitan, subdialek Surabaya, subdialek Sidoarjo, subdialek Tengger, dan subdialek Malang.

Subdialek bahasa Jawa Bojonegoro adalah jenis dialek yang digunakan oleh masyarakat di sekitar Bojonegoro atau di daerah pantura Jawa Timur dimana daerah ini berbatasan dengan Jawa Tengah. Dialek Bojonegoro ini dipengaruhi oleh dialek standar bahasa Jawa. Ada pola khusus subdialek Bojonegoro. 

Berikut contoh arti Bahasa Jenegoroan yang sering dipakai dalam kehidupan sehari-hari :
Njungok = Lunguh = Duduk 
maksutem = Apa maksutnya
Nggonem = milikmu
Bluron = Mandi disuangai
Piyeleh = Bagaimana
Anggitem = apa yang kamu kehendakai, apa yang diinginkan
Mbok anggep = kamu menggangap apa
Pasemem = Menurutmu
Matoh = Bagus

Untuk kata ‘matoh’ akhir-akhir ini banyak dikenal dan digunakan oleh masyarakat Bojonegoro karena menjadi jargon kota Bojonegoro. Kata ‘ matoh ‘ dapat diartikan sebagai suatu yang bagus. Sebenarnya kata ‘matoh’ sudah lama digunakan oleh masyarakat Bojonegoro untuk menyebut sesuatu yang bagus atau sangat bagus. Namun, belakangan ini, hampir semua masyarakat Bojonegoro menggunakan kata ‘matoh’ sehingga perkembangannya sangat pesat. Apalagi, Bupati Bojonegoro sering menggnakan kata ‘ matoh ‘ dalam setiap pidatonya di setiap kesempatan.

Bagaimana Perkembangan dialek bahasa Jawa Bojonegoro?
Dialek bahasa Jawa Bojonegoro berkembang di daerah Bojonegoro. Pada saat ini, perkembangan dialek bahasa Jawa Bojonegoro kurang begitu memperlihatkan perkembangan yang signifikan. Banyak masyarakat Bojonegoro yang kurang mengerti bagaimana dialek bahasa Jawa Bojonegoro itu.

Pembelajaran bahasa Jawa di Bojonegoro menggunakan tata bahasa Jawa yang berpangkal pada bahasa Jawa standar. Banyak kosakata dialek bahasa Jawa Bojonegoro yang tidak dimengerti bahkan telah hilang karena kurang digunakan oleh penuturnya. Apalagi, pada saat ini banyak keluarga yang menerapkan penggunaan bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar sehari-hari.

Meskipun saat ini perkembangan dialek bahasa Jawa tidak begitu signifikan, sebagai penutur sewajarnya menggunakan dialek tersebut karena dialek bahasa Jawa Bojonegoro merupakan warisan budaya yang tidak ternilai harganya.

Pengaruh dialek bahasa Jawa Bojonegoro terhadap bahasa Indonesia
Penggunaan dialek bahasa Jawa Bojonegoro menimbulkan dampak positif dan negatif terhadap bahasa Indonesia. Dampak tersebut bisa dilihat dari pemakaiannya. Apabila ada dialek bahasa Jawa Bojonegoro yang dirasa pantas masuk sebagai kata/ragam baku bahasa Indonesia maka hal itu dapat menambah kosakata bahasa Indonesia.

Dampak negatif dari penggunaan dialek bahasa Jawa Bojonegoro terhadap bahasa Indonesia adalah dapat mengurangi pemahaman penutur bahasa tentang bahasa Indonesia. Namun, dampak negatif ini tidak begitu kentara karena penggunaanya disesuaikan dengan situasi kebahasaannya tanpa mengurangi esensi dari bahasa tersebut.

Disisi lain, dialek bahasa Jawa Bojonegoro harus dipertahankan karena dengan adanya keragaman akan semakin memperkaya dan mampu mempertahankan bahasa Jawa. Dengan menggunakan bahasa Jawa, orang Jawa tidak akan kehilangan  identitasnya.

Thursday, February 2, 2012

Mataram Kuno


Kerajaan Mataram Kuno, demikian orang menyebutnya sebagai pembeda dengan Mataram Islam. Adalah sebuah kerajaan yang berdiri di daerah Jawa Tengah pada abad 8 hingga 10 Masehi. Kerajaan ini bercorak Hindu dan Budha. Mataram Hindu (Wangsa Sanjaya) dan Mataram Budha (Wangsa Syailendra), menurut penelusuran sejarah, berada di daerah Yogyakarta, Klaten, Purworejo dan Magelang.

Namun meski lokasinya berdekatan bahkan berdampingan, masyarakat kedua kerajaan ini dapat hidup dengan damai dan penuh toleransi selama berabad-abad. Sampai pada suatu saat, ketika Rakai Pikatan (Wangsa Sanjaya) mempersunting Pramodhawardhani (Wangsa Syailendra) dan berusaha menyatukan kedua wangsa tersebut terjadi pergolakan politik kekuasaan.

Pernikahan Rakai Pikatan dengan Pramodhawardhani ditengarai sebagi sebuah strategi dan upaya melanggengkan kekuasaan Wangsa Sanjaya di bhumi Mataram. Banyak pihak pada waktu itu yang tidak suka dengan hal tersebut. Kalangan elit Wangsa Syailendra, diantaranya adalah Bala Putera Dewa (adik Pramodhawardhani) yang merasa tersingkir dan berusaha merebut kembali kekuasaan tersebut, namun tidak berhasil, yang pada akhirnya melarikan diri ke Sumatra dan menikah dengan puteri Sriwijaya kemudian menjadi raja di sana.

Meski penuh kontroversi, namun harus diakui bahwa dimasa pemerintahan Rakai Pikatan dan Pramodhawardhani, Kerajaan Mataram mencapai masa keemasanya. Dicirikan dengan banyaknya peninggalan berupa bangunan suci (candi) yang tersebar di daerah Yogyakarta, Klaten maupun Magelang. Dan situasi tersebut tidaklah mengusik ketentraman masyarakat Mataram yang plural pada saat itu.

Rakyat Mataram tidak terlalu terpengaruh dengan konflik elitis tersebut, mereka masih tetap hidup damai dalam sebuah kebudayaan dan peradaban serta keberagamaan yang plural. Inilah sebenarnya jatidiri bangsa Indonesia yang telah dimulai sejak berabad-abad lalu.

Namun hal tersebut pada saat ini seperti dilupakan oleh bangsa ini. Masyarakat bangsa ini telah terseret dalam konflik kepentingan elit, sehingga menjadikan situasi menjadi tidak kondusif. Alangkah indahnya jika situasi Mataram kala itu terwujud pada masa sekarang ini.

Thursday, January 12, 2012

Wedang Tape Bojonegoro


Salah satu yang cukup melegenda dari Bojonegoro adalah wedang tapenya. Wedang tape yang terbuat dari tape ketan hitam disajikan dengan santan panas ini benar-benar mak nyuusss….. 

Warung wedang tape di Jalan KH Maskur Bojonegoro ini memang legendaris dan sudah ada sejak dekade 1950-an, penjual yang sekarang ini adalah generasi ketiga. Maka tak heran jika yang berkunjung selalu ramai, apalagi pada momen-momen seperti mudik lebaran. Mereka-mereka yang sudah jadi langganan tetap selalu menyempatkan mampir kesini, termasuk saya yang kini jadi pelanggan tetap kalau pas mudik ke Bojonegoro. 

Silahkan kalau pas maen-maen ke Bojonegoro, monggo mampir di Warung Wedang Tape di Jalan KH Maskur Bojonegoro ini. Dijamin ketagian dehh…. 

Disini, kita bisa menikmati wedang tape dan juga ada rujak cingur, lontong kikil serta yang pasti bagi saya adalah ada rambak kulit sapi goreng. Pokoknya mak nyuusss dech..