
Desa memiliki kewajiban dalam
meningkatkan kesehatan masyarakat. Guna mewujudkan hal tersebut, UU
6/2014 tentang Desa telah menjamin kewenangan lokal berskala desa,
dimana salah satunya adalah kewenangan melakukan pembinaan kesehatan
masyarakat[1].
Perwujudan kegiatan dalam rangka pembinaan kesehatan masyarakat, sebagaimana dimaksudkan dalam Permendesa 1/2015, pasal 34
diantaranya adalah (1) pengembangan pos kesehatan desa dan polindes;
(2)...