
Dalam Al Qur'an disebut dengan jelas bahwa darah adalah haram hukumnya. Islam melarang segala macam konsumsi darah. Hal ini sejalan dengan berbagai analisis medis dan kimiawi bahwa dalam darah menunjukkan adanya kandungan asam urat (uric acid) yang tinggi, sebuah senyawa kimia yang berbahaya bagi kesehatan manusia.
Uric acid adalah senyawa yang dikeluarkan sebagai kotoran dan dalam kenyataannya bahwa 98% uric acid dalam tubuh dikeluarkan...