Saturday, November 29, 2025

Peran Kritis Partisipasi Masyarakat dalam Reformasi Birokrasi

Tulisan ini disusun sebagai bahan pemantik yang saya sampaikan dalam Forum Diskusi Nasional Reformasi Birokrasi, yang diselanggarakan oleh Kementerian PAN/RB pada 18 November 2025 di Jakarta.


Pengantar

Partisipasi masyarakat bukan sekadar elemen pelengkap, melainkan kekuatan warga (citizen power) yang esensial untuk mencapai Reformasi Birokrasi (RB) yang autentik dan berdampak. Mengacu pada Tangga Partisipasi Warga (Arnstein's Ladder), partisipasi yang sebenarnya harus mensyaratkan redistribusi kekuasaan—baik dalam bentuk dana maupun wewenang pengambilan keputusan—bukan hanya sekadar formalitas (seperti Manipulation, Therapy, atau Informing). 

Partisipasi tanpa redistribusi kekuasaan adalah proses yang hampa dan membuat frustrasi bagi warga yang rentan yang tidak berdaya. Adalah sarana yang dapat warga gunakan untuk mendorong reformasi sosial yang signifikan yang memungkinkan mereka turut serta dalam mendapatkan manfaat.

Tangga Partisipasi Warga (Arnstein's Ladder) yang dikembangkan oleh Sherry Arnstein pada tahun 1969, yang membagi partisipasi menjadi delapan tingkatan berdasarkan derajat kekuasaan yang dimiliki warga. Tangga ini memisahkan partisipasi yang otentik (memberi kekuasaan) dari partisipasi palsu (tokenistik atau nonparticipation).

Pilar Partisipasi dalam Reformasi Birokrasi

Keterlibatan publik menjadi penting karena memengaruhi tiga pilar utama reformasi birokrasi;

  1. Menentukan Arah dan Kebutuhan Riil. Masyarakat adalah pengguna akhir layananPartisipasi memastikan bahwa RB tidak salah sasaran, melainkan menciptakan layanan yang sesuai dengan kebutuhan riil melalui pendekatan seperti Co-creation dan Co-design.
  2. Peningkatan Akuntabilitas dan Pengawasan: Keterlibatan masyarakat bertindak sebagai pengawas eksternal yang efektifTransparansi yang didorong oleh partisipasi publik sangat krusial dalam mencegah korupsi dan maladministrasi
  3. Menguatkan Legitimasi dan Keberlanjutan: Layanan yang dirancang dan dikembangkan bersama masyarakat (Co-creation) lebih mudah diterima dan digunakan, sehingga memastikan bahwa hasil reformasi bertahan lama dan tidak hanya menjadi proyek sesaat
Birokrasi yang Humanis dan Model Kemitraan: Co-creation
Konsep Co-creation menempatkan birokrasi dan masyarakat sebagai mitra setara dalam mendefinisikan masalah dan merumuskan solusi, melampaui konsultasi biasa. Kemitraan ini terwujud dalam berbagai aspek:
  1. Co-design: Warga terlibat aktif dalam workshop dan simulasi untuk menciptakan ide atau merombak layanan
  2. Co-delivery: Warga berpartisipasi dalam penyediaan layanan, bertindak sebagai "ahli pengalaman" yang memberikan wawasan unik mengenai implementasi di lapangan
  3. Co-assessment: Masyarakat diikutsertakan dalam pengawasan dan evaluasi kinerja layanan
Rekomendasi Kunci
Untuk mewujudkan partisipasi yang kuat, perlu didukung oleh Political Will yang menjadikan partisipasi digital sebagai bagian integral dari tata kelola. Selain itu, transparansi harus didorong melalui Open Data (anggaran, kinerja layanan) yang mudah diakses dan diolah , serta platform pengaduan digital yang menciptakan jejak audit (audit trail) yang tidak dapat dihapus, mempersulit birokrat untuk menutupi kesalahan. Terakhir, perlindungan data pribadi menjadi penting agar masyarakat merasa aman saat berpartisipasi.

Monday, November 10, 2025

Pelayanan Publik Inklusif dan Responsif Gender

Target perubahan ini berfokus pada ketahanan masyarakat dalam menghadapi ancaman global yang semakin mendesak. Terdapat tiga elemen utama yang saling terkait:

  1. Ketangguhan (Resilience): Ini adalah kemampuan komunitas untuk pulih dari dampak krisis dan bencana, serta beradaptasi dengan perubahan yang terjadi. Ketangguhan tidak hanya berarti kembali ke kondisi semula, tetapi juga menjadi lebih kuat dan lebih siap menghadapi krisis di masa depan.

  2. Keamanan dan Keselamatan: Ini adalah kondisi di mana individu dan komunitas terlindungi dari ancaman fisik, psikologis, dan ekonomi akibat krisis iklim dan bencana. Ini mencakup akses terhadap sistem peringatan dini, shelter yang aman, dan jaminan pasokan dasar.

  3. Komunitas Rentan dan Terdampak: Ini adalah kelompok sasaran utama, yaitu mereka yang paling merasakan dampak krisis, seperti masyarakat miskin, perempuan, anak-anak, penyandang disabilitas, dan masyarakat adat. Mereka sering kali memiliki sumber daya dan kapasitas yang paling sedikit untuk menghadapi bencana, sehingga membutuhkan perhatian khusus.

Argumentasi Relevan

1. Argumentasi Keadilan Iklim dan Hak Asasi Manusia

Dampak krisis iklim dan bencana tidak dirasakan secara merata. Komunitas rentan dan terpinggirkan sering kali menjadi korban pertama dan paling parah, meskipun mereka paling sedikit berkontribusi terhadap krisis iklim. Target ini sejalan dengan prinsip keadilan iklim, yaitu memastikan bahwa beban adaptasi dan mitigasi tidak jatuh pada mereka yang paling tidak mampu menanggungnya. Dengan fokus pada komunitas rentan, target ini menegaskan bahwa hak atas lingkungan yang aman dan hak untuk hidup harus dijamin bagi semua orang, tanpa terkecuali.

2. Argumentasi Efektivitas dan Efisiensi Pembangunan

Investasi dalam ketangguhan komunitas adalah strategi yang lebih efisien dan berkelanjutan dibandingkan hanya melakukan respons pasca-bencana. Ketika sebuah komunitas tangguh, kerugian ekonomi dan korban jiwa akibat bencana dapat diminimalkan. Biaya untuk membangun kembali infrastruktur, menyediakan bantuan kemanusiaan, dan memulihkan kehidupan pasca-bencana jauh lebih tinggi daripada biaya untuk membangun sistem peringatan dini, mengedukasi masyarakat, atau membangun infrastruktur yang tahan bencana. Dengan demikian, penguatan ketangguhan komunitas adalah investasi preventif yang sangat strategis.

3. Argumentasi Stabilitas dan Keamanan Nasional

Krisis iklim dan bencana dapat memicu ketidakstabilan sosial, migrasi paksa, dan bahkan konflik perebutan sumber daya. Ketika komunitas tidak memiliki ketangguhan yang memadai, mereka lebih rentan terhadap disintegrasi sosial dan kepanikan massal. Dengan menguatkan ketangguhan, keamanan, dan keselamatan komunitas, kita tidak hanya melindungi individu, tetapi juga membangun fondasi stabilitas dan kohesi sosial yang kuat. Hal ini pada akhirnya akan berkontribusi pada keamanan nasional yang lebih baik.

Friday, September 26, 2025

Penerapan Sistem Kerja pada Pemerintah Daerah: Catatan Kritis Permenpan 7/2022


Catatan Kritis Penerapan Sistem Kerja pada Pemerintah Daerah: Mewujudkan Birokrasi Lincah dan Berorientasi Hasil

Oleh: Rokhmad Munawir, Head of Programme YAPPIKA (2025)

Pendahuluan

Penerapan Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah, sebagaimana diatur dalam PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2022, merupakan langkah strategis pasca-penyederhanaan struktur organisasi dan penyetaraan jabatan di lingkungan birokrasi. Tujuan utama dari penyesuaian ini adalah mewujudkan organisasi yang lebih sederhana, lincah (agile), dan profesional. Harapan yang diemban masyarakat dari perubahan ini adalah peningkatan kualitas dan kecepatan layanan publik, birokrasi yang lebih ramping dan kolaboratif, serta perumusan kebijakan daerah yang lebih berkualitas dan relevan karena mampu menyerap berbagai keahlian secara optimal.

Namun, transisi menuju sistem kerja berbasis Jabatan Fungsional (JF) dan tim kerja kolaboratif ini tidak luput dari tantangan, yang berpotensi menimbulkan dampak negatif yang perlu dicermati, baik bagi masyarakat penerima layanan maupun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) itu sendiri.

Dampak Penerapan Sistem Kerja terhadap Masyarakat

Secara umum, sistem kerja yang baru menawarkan dampak positif yang signifikan, terutama dari aspek Kualitas Layanan Publik dan Kecepatan dalam Layanan Publik.

Dampak Positif (Potensi Perbaikan Layanan)

  • Pemanfaatan Teknologi: Pemanfaatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Mal Pelayanan Publik didorong, seiring dengan optimalnya JF dalam tim lintas fungsi.

  • Pengambilan Keputusan Cepat: Penghilangan hambatan hirarki struktural yang panjang memungkinkan pengambilan keputusan menjadi lebih cepat di tingkat Pejabat Penilai Kinerja (PPK) atau Pejabat Level I/II. Hal ini berarti produk kebijakan atau layanan teknis yang dihasilkan berpotensi lebih akurat dan handal bagi masyarakat

  • Fleksibilitas Organisasi: Birokrasi menjadi lebih lincah (agile). Penugasan JF lintas unit (sesuai Pasal 10 Permen) memungkinkan Instansi Daerah menangani isu-isu prioritas daerah, seperti pembentukan Tim Percepatan Investasi atau Tim Penanganan Stunting, tanpa perlu mengubah struktur organisasi formal.

Dampak Negatif (Kesenjangan dan Inkonsistensi)

Meskipun demikian, terdapat beberapa risiko dan tantangan yang berpotensi memengaruhi masyarakat:

  • Akses Digital yang Tidak Merata: Ketergantungan pada sistem digital yang tidak merata berpotensi mengeksklusi kelompok rentan (seperti lansia atau masyarakat tanpa akses internet stabil) karena mengabaikan layanan manual yang memadai.

  • Kualitas Pengawasan Lapangan Menurun: Di beberapa daerah, bisa terjadi kekosongan fungsi pengawasan di tingkat operasional (Eselon IV dihilangkan), dan peran pengawasan harian belum sepenuhnya diinternalisasi oleh JF. Ini menyebabkan keluhan teknis tidak terselesaikan dengan baik

  • Inkonsistensi Layanan: Inkonsistensi kualitas dan persyaratan layanan dapat terjadi jika Tim Kerja menafsirkan prosedur secara berbeda karena SOP belum terintegrasi atau tim belum terlatih

  • Partisipasi Publik Formalitas: Mekanisme kerja yang kolaboratif dapat meningkatkan kualitas produk hukum. Namun, Pejabat Daerah berisiko memandang masukan masyarakat sebagai tidak relevan, yang dapat mengakibatkan intensitas dialog dengan publik berkurang dan partisipasi menjadi sekadar formalitas.

  • Fokus Karir Mengurangi Pelayanan: Fokus berlebihan ASN pada pengumpulan Angka Kredit atau pengisian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) demi jenjang karir dapat mengurangi fokus pelayanan masyarakat

Tantangan Internal Birokrasi dan Dampaknya terhadap ASN

Sistem kerja baru ini juga membawa tantangan signifikan di tingkat internal birokrasi dan bagi karir ASN, khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kultur Kinerja dan Pengelolaan Kinerja

Penerapan sistem kerja yang berfokus pada Pengelolaan Kinerja yang berorientasi hasil, bukan lagi pada kegiatan rutin, mendorong JF untuk berpikir strategis. Namun, penerapan e-Kinerja secara kaku berpotensi mengabaikan kualitas interaksi dengan masyarakat, dan ASN dikhawatirkan hanya fokus mengumpulkan data atau umpan balik positif, mengabaikan kritik substantif

Tantangan internal juga mencakup perlunya kesamaan persepsi dan penyesuaian budaya kerja. Pengambilan keputusan dapat menjadi lambat karena beban kerja Pejabat Level I/II bertambah, yang berdampak pada proses pengesahan program, anggaran, atau regulasi.

Dampak terhadap PPPK

PermenPANRB No. 7 Tahun 2022 menjadikan peran PPPK strategis sebagai JF dan eksekutor utama program-program teknis pemerintah (Pasal 13). PPPK dapat mengembangkan kompetensi dan keahlian mereka tanpa terganggu tugas-tugas non-core.

Namun, beberapa isu kritis muncul:

  1. Ketidakjelasan Penugasan: Pada tahap transisi, banyak PPPK menghadapi ketidakjelasan penugasan, dan penempatan mereka dalam Tim Kerja terkadang tidak didasarkan pada kompetensi murni, melainkan karena kekurangan personel pasca-penyederhanaan

  2. Kompleksitas E-Kinerja: PPPK, yang sebagian besar adalah tenaga teknis lapangan (Guru, Nakes, Penyuluh), menghadapi kesulitan dalam menerjemahkan pekerjaan harian mereka menjadi Rencana Hasil Kerja (RHK) yang terukur dan berdampak. Hal ini menimbulkan kecemasan karir karena kinerja yang tidak terukur dapat memengaruhi perpanjangan kontrak

  3. Disparitas Tugas (PNS vs. PPPK): Meskipun Permen mendorong penugasan berdasarkan kompetensi, di beberapa Instansi Daerah, terdapat kecenderungan untuk memberikan penugasan yang lebih penting atau strategis kepada PNS yang telah disetarakan menjadi JF dibandingkan kepada PPPK, meskipun keduanya memiliki jenjang dan kompetensi yang sama.

Isu Disparitas Antar Daerah

Keberhasilan implementasi sangat bergantung pada komitmen Kepala Daerah dan kapasitas SDM lokal. Daerah yang sudah maju dalam implementasi SPBE (seperti Kota Surabaya atau Kota Yogyakarta) dapat menerapkan sistem kerja lincah dengan mulus. Sebaliknya, daerah yang masih menghadapi kendala klasik seperti kurangnya dana, SDM terbatas, dan mindset birokrasi patrimonial justru berisiko mengalami kemunduran

Rekomendasi

Untuk mengoptimalkan penerapan Sistem Kerja ini dan memitigasi dampak negatif yang ada, YAPPIKA merekomendasikan tiga langkah utama:

  1. Mengukur Dampak SPBE Secara Riil: Pemerintah perlu melakukan pemetaan antara kecepatan dan kualitas layanan publik daerah dengan tingkat adopsi dan integrasi SPBE untuk memverifikasi efektivitas sistem kerja karena digitalisasi

  2. Melibatkan Stakeholder dalam Evaluasi Kinerja: Melibatkan organisasi masyarakat sipil, akademisi, media, dan komunitas warga dalam evaluasi kinerja JF di daerah (sebagaimana diamanatkan Permen) untuk menilai dampak kinerja mereka terhadap outcome publik, seperti tingkat kepuasan layanan publik dan kecepatan penanganan pengaduan.

  3. Menyusun Peta Jalan Budaya Kerja: Kementerian PANRB perlu membuat panduan yang fokus pada cara membangun kultur kolaboratif dan orientasi hasil di tingkat daerah pasca-penyetaraan, melengkapi panduan teknis yang sudah ada.

Penutup

Sistem kerja yang baru memiliki potensi besar untuk mentransformasi birokrasi daerah menjadi lebih responsif dan berorientasi pada hasil. Namun, pemerintah daerah harus memastikan bahwa perubahan ini tidak hanya berhenti pada formalitas struktural, tetapi juga disertai dengan peningkatan kapasitas SDM, pemerataan akses digital, serta komitmen untuk menjaga kualitas pengawasan dan partisipasi publik yang bermakna.