Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
telah berjalan sejak tahun 2004 lalu dengan mekanisme penyaluran
langsung dari pemerintah (pusat) ke masing-masing sekolah (SD dan SMP)
seantero Indonesia. Pada tahun 2011 ini, penyaluran dana BOS dilakukan
melalui kas daerah. Kebijakan yang digulirkan oleh pemerintah pusat pada
akhir 2010 tersebut ternyata memiliki konsekuensi logis terhadap
mekanisme penyaluran dan pertanggungjawaban yang digunakan oleh pihak
sekolah.
Perubahan kebijakan tersebut memang ada
nilai positif dan negatifnya. Nilai positif perubahan kebijakan ini
adalah pengawasan terhadap penggunaan dana BOS dilakukan secara
berlapis. Jelas, Inspektorat akan turut serta mengawasi demikian juga
BPK dan BPKP pasti akan melakukan pemeriksaan pula. Disamping itu, peran
masyarakat mengawasi juga menjadi semakin mudah sebab besaran alokasi
dana BOS masuk dalam dokumen APBD yang dapat diakses oleh publik.
Dalam 4 bulan ini, PATTIRO Surakarta
melakukan riset dan juga investigasi lapangan mengenai penyaluran dana
BOS tersebut di Kota Surakarta. Diantara temuan lapangan tersebut adalah
bahwa Sekolah belum transparan dalam pengelolaan dana BOS.
Sekolah sebagaimana termaktub dalam UU
No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi adalah termasuk dalam kategori
badan publik yang memiliki kewajiban untuk mempublikasikan anggaran
yang dikelolanya baik yang berasal dari APBD, APBN dan swadaya
masyarakat. Sampai saat ini sekolah masih tertutup dalam hal tersebut.
Dalam Permendiknas No 37/2010 tentang
Juknis Dana BOS 2011 secara jelas menyebutkan bahwa sekolah harus
mempublikasikan dana BOS yang dikelolanya beserta peruntukannya (RKAS).
Namun pada kenyataannya sebagaimana temuan lapangan PATTIRO Surakarta
sampai saat ini belum ada sekolah yang mempublikasikan RKAS-nya di papan
informasi sekolah. Jangankan yang keseluruhan APBS atau RKAS beserta
dana yang dihimpun dari orang tua siswa, untuk dana BOS saja tidak
dipublikasikan, padahal peraturan perundangan secara jelas telah
mengatur dan mewajibkannya.
Ini artinya sekolah belum mau membuka
diri, sekolah masih belum mau transparan. Disamping itu, jelas sekolah
telah menyalahi peraturan perundangan. Sekolah seharusnya bukan hanya
sekedar menuntut haknya, seperti ketepatan waktu pencairan dana BOS dan
sumbangan dari orang tua siswa, namun kewajibannya juga harus dipenuhi.
Sekolah harus mawas diri dan harus mau
membuka diri berkenaan dengan keuangan yang dikelolanya dan juga harus
mawas diri untuk menyelesaikan kewajibannya. Pemerintah kota juga harus
tegas dalam mengambil tindakan apabila ada sekolah yang menyalahi atau
tidak melaksanakan amanat peraturan perundangan yang ada. Selain itu,
masyarakat dalam hal ini orang tua siswa juga harus berani dan mampu
mengungkapkan permasalahan yang terjadi di sekolah.