Friday, October 23, 2015

Mengembalikan Khittah Puskesmas

-->

Puskesmas merupakan tulang punggung pelayanan kesehatan masyarakat tingkat pertama.Konsep puskesmas dilahirkan tahun 1968 saat Rapat Kerja Kesehatan Nasional di Jakarta, dalam upaya mengorganisasi sistem pelayanan kesehatan di tanah air, karena pelayanan kesehatan tingkat pertama pada waktu itu dirasakan kurang menguntungkan.

Sejak diperkenalkannya konsep puskesmas tersebut, berbagai hasil kinerja Puskesmas dalam mengawal kesehatan masyarakat telah banyak dicapai diantaranya adalah dalam upaya menurunkan angka kematian ibu dan kematian bayi.
 
Dalam rangka reformasi dan pengotimalisasian kembali peran Puskesmas sebagai wahana menjaga kesehatan masyarakat pada tahun 2014, Kementerian kesehatan mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. Terbitnya peraturan ini telah menggantikan Kepmenkes Nomor 128/MENKES/SK/II/2004.T erbitnya Permenkes tersebut banyak mengatur tentang organisasi, manajemen dan struktur puskesmas.
 
Hanya saja pada bagian pemberdayaan masyarakat secara dalam Permenkes tidak spesifik diatur. Permenkes menekankan enam prinsip penyelenggaraan puskesmas melalui prinsip paradigma sehat, puskesmas diharuskanmendorong seluruh pemangku kepentingan untuk berkomitmen dalam upaya mencegah dan mengurangi resiko kesehatan yang dihadapi individu, keluarga, kelompok dan masyarakat. Sementara pemberdayaan masyarakat secara spesifik dalam Kemenkes diatur kolaborasi antar stakeholder melalui pembentukan Badan Penyantun Puskesmas (BPP) agar pemberdayaan masyarakat terkordinir guna mendukung pembangunan di bidang kesehatan.

Kolaborasi antar stakeholders inilah yang pada dasarnya menjadi kekuatan Puskesmas dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, karena pada dasarnya Puskesmas memiliki peran promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif (Rokhmad Munawir, 2014)

Namun pada saat sekarang ini peran kuratif dan rehabilitatif memiliki porsi yang lebih besar dari pada preventif dan promotif. Hal ini ditambah dengan kebijakan Kementerian Kesehatan yang menyatakan bahwa Puskesmas harus dapat melayani 155 jenis penyakit, dengan harapan tidak terjadi penumpukan pasien di rumah sakit. 

Peran kuratif dan rehabilitatif telah menjauhkan Puskesmas dari “khitah” awal untuk menjadi penjaga kesehatan masyarakat. Untuk itulah guna mengembalikan khitah tersebut, peran masyarakat dan stakeholders terkait menjadi sangat penting. Puskesmas jelas tidak dapat berdiri dan melakukannya sendiri agar menjadikan upaya promosi kesehatan lebih efektif. Peran serta antarpihak dalam mendorong optimalisasi pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat menjadi sangat penting. Peran multi pihak diharapkan dapat meminimalisir persoalan kesehatan yang terjadi ditengah masyarakat  berbagai aspek sehingga dapat mewujudkan wilayah yang bersih, nyaman, aman dan sehat untuk dihuni oleh warganya.

Melalui Kepmenkes Nomor 1114/Menkes/SK/VII/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Promosi Kesehatan di Daerah yang kemudian dijabarkan melalui Kepmenkes Nomor 585/Menkes/SK/V/2007 tentang Pedoman Promosi Kesehatan Di Puskesmas. Puskesmas mempunyai kewajiban melakukan promosi kesehatan dalam upaya mendorong pemberdayaan dan meningkatkan kemampuan masyarakat melalui pembelajaran dari, oleh, untuk, dan bersama masyarakat agar masyarakat dapat menolong dirinya sendiri serta mengembangkan kegiatan yang bersumber daya masyarakat. Artinya, kehadiran puskesmas berfungsi tidak saja sebagai pusat kesehatan bagi masyarakat namun berfungsi sebagai pusat komunikasi masyarakat. 

Dalam upaya memaksimalkan peran serta masyarakat dalam bidang kesehatan khususnya di puskesmas Kementerian Kesehatan bersama Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri Dan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2005 dan Nomor 1138/MENKES/PB/VIII/2005 tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat. Peraturan bersama tersebut guna mendukung terwujudnya kualitas lingkungan fisik, sosial, perubahan perilaku masyarakat melalui peran aktif masyarakat dan swasta serta pemerintah dan pemerintah daerah secara terarah, terkoordinasi, terpadu dan berkesinambungan.

Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat dilakukan melalui berbagai kegiatan dengan memberdayakan forum-forum masyarakat ditingkat kelurahan/desa dan kecamatan yang difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, dan peran Puskesmas menjadi aktor utama dalam forum kota sehat menjadi sangat penting dan strategis. Sebab secara substansi kesehatan dan merupakan domain utama. 

Dalam sebuah penelitian singkat yang dilakukan oleh Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO) pada tahun 2014/2015 di Kota Surakarta, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Semarang dan Kota Semarang serta penelitian yang dilakukan oleh Frontier for Health (F2H) Bandung di kabupaten Sumedang dan Kabupaten Cirebon, bahwa dalam rangka menjalankan promosi kesehatan, Puskesmas memiliki irisan dengan instansi lain diantaranya adalah Dinas Pendidikan, Bapermas dan BKKBN. 

Disamping itu peran masyarakat seperti kader kesehatan dan posyandu menjadi sangat vital. Selain itu, dana promosi kesehatan hanya 10% jika dibandingkan dengan dana kuratif yang disediakan oleh Pemerintah Daerah melalui Puskesmas. Tenaga promosi kesehatan pada Puskesmas rata-rata juga hanya diampu oleh seorang tenaga promkes. 

Jika melihat hal ini, guna mengembalikan paradigma bahwa mandat Puskesmas adalah untuk menjaga kesehatan maka perlu dilakukan reformasi oleh semua pihak yakni peningkatan alokasi anggaran menjadi penting, penyediaan tenaga promkes dan keberfungsian forum kolaborasi multi pihak harus dilakukan. [*]

Gambar dari internet (datariau.com)