Monday, May 30, 2016

Kewenangan Desa

Secara normatif, kewenangan desa memang dimaksudkan dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, pada pasal 33 huruf a dan b serta pasal 34. 

Dalam Ketentuan Umum UU 6/2014 dinyatakan bahwa bahwa Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut dengan Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pemaknaan atas definisi tersebut dapat dipahami sebagai adanya pengakuan secara substantif tentang kedaulatan desa bahkan secara radikal dapat dipahami sebagai sebuah pengakuan kewenangan, bukan sekedar pemberian kewenangan dari pemerintah dan pemerintah daerah. 

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti kewenangan adalah sama dengan wewenang, yakni hak dan kekuasaan untuk melakukan sesuatu. Hassan Shadily (ahli perkamusan) menerjemahkan wewenang sebagai sebuah hak atau kekuasaan memberikan perintah dan bertindak untuk mempengaruhi tindakan orang lain agar sesuai yang diinginkan. 

Jika kita kembali menengok Definisi atas Kewenangan Desa dalam UU 6/2014 mempertegas hal ini, yakni Kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat desa; maka saya boleh dan dapat mengatakan bahwa kewenangan berdasarkan hak asal usul tersebut merupakan kewenangan yang dimiliki desa, bukan karena pemberian dari pemerintah dan pemerintah daerah, akan tetapi merupakan hal yang lahir dari rahim desa tersebut.

Hal yang ini berbeda dengan Kewenangan Lokal Berskala Desa yakni kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Desa yang dijalankan oleh Desa secara efektif yang timbul karena perkembangan desa dan prakarsa masyarakat Desa. Konsep kewenangan ini didasarkan pada prinsip desentralisasi; delegasi dan dekonsentrasi dari pemerintah dan pemerintah daerah.

*) Disarikan dari berbagai sumber
**) Gambar dari ariskiyana.wordpress.com