Tuesday, May 31, 2016

Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul

Keberadaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 memberikan pengakuan yang sangat besar terhadap kedaulatan desa.  Kebijakan ini mengakui keberadaan kewenangan Desa. Kewenangan Desa yang diakui dalam UU 6/2014, adalah kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa.

Dalam peraturan turunan UU 6/2014; Permendesa No. 1/2015 (Pasal 2), secara eksplisit dijelaskan mengenai Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul yakni:
  1. Sistem organisasi perangkat desa
  2. Sistem organisasi masyarakat adat
  3. Pembinaan kelembagaan masyarakat
  4. Pembinaan lembaga dan hukum adat
  5. Pengelolaan tanah kas Desa
  6. Pengelolaan tanah Desa atau tanah hak milik Desa yang menggunakan sebutan setempat
  7. Pengelolaan tanah bengkok
  8. Pengelolaan tanah Pecatu
  9. Pengelolaan tanah titisara
  10. Pengembangan peran masyarakat Desa
Dalam Pasal 4 secara eksplisit dan tegas menyebutkan bahwa Pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota harus mengakui, menghormati dan melindungi kewenangan berdasarkan hak asal usul tersebut. 

Dengan demikian, tantangan kedepan adalah (1) implementasi atas Pasal 4 tersebut; (2) Desa mampu memastikan dan memanfaatkan kewenangan yang dimilikinya dalam membangun dan menyejahterakan masyarakatnya.


*) Disarikan dari berbagai sumber
**) Gambar dari http://rumah.bisnetmuslim.org