Monday, May 30, 2016

Kewenangan Desa

Secara normatif, kewenangan desa memang dimaksudkan dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, pada pasal 33 huruf a dan b serta pasal 34. 

Dalam Ketentuan Umum UU 6/2014 dinyatakan bahwa bahwa Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut dengan Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pemaknaan atas definisi tersebut dapat dipahami sebagai adanya pengakuan secara substantif tentang kedaulatan desa bahkan secara radikal dapat dipahami sebagai sebuah pengakuan kewenangan, bukan sekedar pemberian kewenangan dari pemerintah dan pemerintah daerah. 

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti kewenangan adalah sama dengan wewenang, yakni hak dan kekuasaan untuk melakukan sesuatu. Hassan Shadily (ahli perkamusan) menerjemahkan wewenang sebagai sebuah hak atau kekuasaan memberikan perintah dan bertindak untuk mempengaruhi tindakan orang lain agar sesuai yang diinginkan. 

Jika kita kembali menengok Definisi atas Kewenangan Desa dalam UU 6/2014 mempertegas hal ini, yakni Kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat desa; maka saya boleh dan dapat mengatakan bahwa kewenangan berdasarkan hak asal usul tersebut merupakan kewenangan yang dimiliki desa, bukan karena pemberian dari pemerintah dan pemerintah daerah, akan tetapi merupakan hal yang lahir dari rahim desa tersebut.

Hal yang ini berbeda dengan Kewenangan Lokal Berskala Desa yakni kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Desa yang dijalankan oleh Desa secara efektif yang timbul karena perkembangan desa dan prakarsa masyarakat Desa. Konsep kewenangan ini didasarkan pada prinsip desentralisasi; delegasi dan dekonsentrasi dari pemerintah dan pemerintah daerah.

*) Disarikan dari berbagai sumber
**) Gambar dari ariskiyana.wordpress.com

Tuesday, May 24, 2016

Masjid Agung Polewali Mandar

Masjid Agung Syuhada, adalah masjid agung Polewali Mandar (Sulawesi Barat), mulai dibangun pada tahun 1975 setelah Bupati H. Abdullah Majid membebaskan lahan untuk mengembangkan masjid tersebut. Proses pembangunannya memakan waktu yang cukup lama, karena pada tahun 1985 masjid agung ini baru mulai diresmikan oleh Bupati Polewali Mandar, Letkol S. Mengga. 

Masjid agung yang terletak di Jalan Mr. Muh. Yamin, ini pernah direnovasi pada tahun 2007 karena ada keretakan pada bangunan utama. Sehingga, pada waktu itu direhab total. Proses rehab baru selesai 6 tahun kemudian dan diresmikan pada tahun 2013 lalu.

Masjid Agung Syuhada, luas bangunannya mencapai 2.025 meter persegi dan dapat menampung lebih dari 1.000 jamaah. Fasilitasnya juga cukup komplit. Masjid ini diurus oleh Ta'mir Masjid yang berjumlah 41 orang termasuk satuan pengamanan (Satpam) yang selalu setia menjaga ketika jamaah sedang shalat.

Lahan parkirnya juga sangat luas, sehingga memungkinkan menampung ratusan mobil dan motor milik jamaah.



 Catatan: foto adalah dokumentasi pribadi dan diambil pada 23 Mei 2016 dengan iPhone 5S

Saturday, April 9, 2016

Masjid Agung Jepara

Masjid Agung Baitul Makmur Jepara dibangun pada masa pemerintahan Pangeran Arya Jepara. Dia adalah anak angkat Ratu Kalinyamat. 

Sejak dibangun, masjid agung Baitul Makmur telah mengalami renovasi sebanyak tiga kali yakni pada tahun 1686, 1929 dan 1989.  

Pada awalnya dulu masjid yang terletak di sisi selatan alun-alun Kabupaten Jepara ini berbahan dasar kayu jati dengan atap bersusun 5 (lima) seperti arsitektur Tiongkok. Pada renovasi tahun 1686 terjadi perubahan gaya arsitektur, yakni arsitektur rumah ibadah khas Nusantara dengan atap berbentuk limas susun tiga, badan bangunan nampak seperti bagian depan rumah Belanda klasik berbentuk segi empat panjang dan ada sayap di kedua sisinya.

Namun demikian meskipun telah berkali-kali renovasi, penggunaan bahan kayu terutama untuk ukiran masih cukup dominan pada beberapa bagian interior masjid ini. Sehingga ketika kita shalat di Masjid Agung Baitul Makmur ini masih terasa suasana kekunoannya. 




Foto dari http://duniamasjid.islamic-center.or.id/661/masjid-agung-jepara/ 

Catatan: Selain Foto yang terakhir, semua foto adalah koleksi pribadi saya dan saya ambil pada 28 Desember 2015 saat mampir Shalat Isya' di Masjid Agung Jepara, dari perjalanan liburan akhir bersama keluarga.








Monday, March 14, 2016

Masjid Jami' Lasem - Rembang

Masjid Jami' Lasem, terletak di jalur utama pantai utara atau Pantura ini didirikan pada tahun 1588. Bergaya arsitektur Jawa pada zaman pemerintahan Kadipaten Lasem oleh Adipati Tejakusuma I.

Tejakusuma dikenal juga dengan nama Kyai Ageng Punggur dan Raden Bagus Srimpet, merupakan trah asli Lasem. Beliau adalah anak dari Pangeran Santiwira bin Pangeran Kusumabadra, yang juga adalah Kakak Sunan Kalijaga. Nama Bagus Srimpet diberikan oleh ibunya, sedangkan nama Kyai Ageng Punggur dikenal karena beliau sering menyepi di bukit Punggur. Tejakusuma menjadi Adipati Lasem setelah menikah dengan Putri Sultan Hadiwijaya (Pajang) pada 1585. Setelah beliau meninggal pada usia 77 tahun dimakamkan di sebelah barat masjid Jami' Lasem.

Dalam pengembangan agama Islam di Lasem, Rembang ini Adipati Tejakusuma I dibantu oleh seorang ulama dari tanah Tuban, bernama Sayyid Abdurahman. Sayyid Abdurahman dikenal pula dengan nama Syech Maulana Asmarakandhi atau biasa disapa Mbah Sambu. Sampai wafatnya beliau berada di Lasem, dan dimakamkan di sebelah utara masjid.


Catatan: Foto merupakan dokumentasi pribadi dan diambil pada 23 Desember 2015, dengan iPhone 5S




Monday, March 7, 2016

Kenali Tanda Segitiga Dalam Kemasan Botol Plastik

Dalam kemasan plastik, ada kode tertentu yang menjadi petunjuk mengenai karakteristik atau sifat dan juga asal kemasan plastik tersebut. Kode ini dikeluarkan oleh The Society of Plastic Industry pada tahun 1998 di Amerika Serikat dan diadopsi oleh lembaga pengembang sistem kode seluruh dunia.

Secara umum tanda pengenal plastik tersebut:
1. Berada atau terletak di bagian bawah
2. Berbentuk segitiga
3. Di dalam segitiga tersebut terdapat angka 

4. Serta nama jenis plastik di bawah segitiga 


Tanda pengenal plastik itu dibagi menjadi 7 buah kelompok. Serta 3 tambahan sehingga totalnya ada 10 buah. 


Tanda ini biasanya tertera logo daur ulang dengan angka 1 di tengahnya serta tulisan PETE atau PET (polyethylene terephthalate) di bawah segitiga. 

Biasa dipakai untuk botol plastik, berwarna jernih/transparan/tembus pandang seperti botol air mineral, botol jus, dan hampir semua botol minuman lainnya. 

BOTOL JENIS PET/PETE ini direkomendasikan HANYA SEKALI PAKAI. Bila terlalu sering dipakai, apalagi digunakan untuk menyimpan air hangat apalagi panas, akan mengakibatkan lapisan polimer pada botol tersebut akan meleleh dan mengeluarkan zat karsinogenik (dapat menyebabkan kanker) dalam jangka panjang. 


Umumnya, pada bagian bawah kemasan botol plastik, tertera logo daur ulang dengan angka 2 di tengahnya, serta tulisan HDPE (high density polyethylene) di bawah segitiga. 

Biasa dipakai untuk botol susu yang berwarna putih susu, tupperware, galon air minum, kursi lipat, dan lain-lain.  

HDPE memiliki sifat bahan yang lebih kuat, keras, buram dan lebih tahan terhadap suhu tinggi.  
HDPE merupakan salah satu bahan plastik yang aman untuk digunakan karena kemampuan untuk mencegah reaksi kimia antara kemasan plastik berbahan HDPE dengan makanan/minuman yang dikemasnya. 

Sama seperti PET, HDPE juga direkomendasikan hanya untuk sekali pemakaian karena pelepasan senyawa antimoni trioksida terus meningkat seiring waktu. 


Tertera logo daur ulang (terkadang berwarna merah) dengan angka 3 di tengahnya, serta tulisan V atau PVC. V itu berarti PVC (polyvinyl chloride), yaitu jenis plastik yang paling sulit didaur ulang.  
Plastik ini bisa ditemukan pada plastik pembungkus (cling wrap), dan botol-botol. Reaksi yang terjadi antara PVC dengan makanan yang dikemas dengan plastik ini berpotensi berbahaya untuk ginjal, hati dan berat badan.  

Sebaiknya kita mencari alternatif pembungkus makanan lain (bukan bertanda 3 dan V) seperti plastik yang terbuat dari polietilena atau bahan alami (daun pisang misalnya). 


Tertera logo daur ulang dengan angka 4 di tengahnya, serta tulisan LDPE. LDPE (low density polyethylene) yaitu plastik tipe cokelat (thermoplastic/dibuat dari minyak bumi), biasa dipakai untuk tempat makanan, plastik kemasan, dan botol-botol yang lembek.
 

Sifat mekanis jenis plastik LDPE adalah Kuat; Agak tembus cahaya; Fleksibel dan permukaan agak berlemak; Pada suhu 60 derajat Celcius sangat resisten dengan senyawa kimia; Daya proteksi terhadap uap air tergolong baik; Kurang baik bagi gas seperti Oksigen; Plastik ini dapat didaur ulang

Baik untuk barang- barang yang memerlukan fleksibilitas tetapi kuat, dan memiliki resistensi yang baik terhadap reaksi kimia. Barang berbahan LDPE ini sulit dihancurkan, tetapi tetap baik untuk tempat makanan karena sulit bereaksi secara kimiawi dengan makanan yang dikemas dengan bahan ini. 

Tertera logo daur ulang dengan angka 5 di tengahnya, serta tulisan PP. Karakteristik adalah biasa botol transparan yang tidak jernih atau berawan.  

Polipropilen lebih kuat dan ringan dengan daya tembus uap yang rendah, ketahanan yang baik terhadap lemak, stabil terhadap suhu tinggi dan cukup mengkilap. 

Jenis PP (polypropylene) ini adalah pilihan bahan plastik terbaik, terutama untuk tempat makanan dan minuman seperti tempat menyimpan makanan, botol minum dan terpenting botol minum untuk bayi.  

Carilah dengan kode angka 5 bila membeli barang berbahan plastik untuk menyimpan kemasan berbagai makanan dan minuman. 


Tertera logo daur ulang dengan angka 6 di tengahnya, serta tulisan PS. PS (polystyrene) ditemukan tahun 1839, oleh Eduard Simon, seorang apoteker dari Jerman, secara tidak sengaja. 

PS biasa dipakai sebagai bahan tempat makan styrofoam, tempat minum sekali pakai, dan lain-lain. Polystyrene merupakan polimer aromatik yang dapat mengeluarkan bahan styrene ke dalam makanan ketika makanan tersebut bersentuhan.  

Selain tempat makanan, styrene juga bisa didapatkan dari asap rokok, asap kendaraan dan bahan konstruksi gedung.  

Bahan ini harus dihindari, karena selain berbahaya untuk kesehatan otak, mengganggu hormon estrogen pada wanita yang berakibat pada masalah reproduksi, dan pertumbuhan dan sistem syaraf, juga karena bahan ini sulit didaur ulang. 

Pun bila didaur ulang, bahan ini memerlukan proses yang sangat panjang dan lama. Bahan ini dapat dikenali dengan kode angka 6, namun bila tidak tertera kode angka tersebut pada kemasan plastik, bahan ini dapat dikenali dengan cara dibakar (cara terakhir dan sebaiknya dihindari). Ketika dibakar, bahan ini akan mengeluarkan api berwarna kuning- jingga, dan meninggalkan jelaga. 


Tertera logo daur ulang dengan angka 7 di tengahnya, serta tulisan O atau OTHER

Untuk jenis plastik 7 Other ini ada 4 jenis, yaitu :
1. SAN – styrene acrylonitrile,
2. ABS - acrylonitrile butadiene styrene,

3. PC - polycarbonate,
4. Nylon
 

Dapat ditemukan pada tempat makanan dan minuman seperti botol minum olahraga, suku cadang mobil, alat-alat rumah tangga, komputer, alat-alat elektronik, dan plastik kemasan. 

SAN dan ABS memiliki resistensi yang tinggi terhadap reaksi kimia dan suhu, kekuatan, kekakuan, dan tingkat kekerasan yang telah ditingkatkan. Biasanya terdapat pada mangkuk mixer, pembungkus termos, piring,  alat makan, penyaring kopi, dan sikat gigi, sedangkan ABS biasanya digunakan sebagai bahan mainan lego dan pipa.

Plastik dengan jenis 7 yaitu SAN dan ABS merupakan salah satu bahan plastik yang sangat baik untuk digunakan dalam kemasan makanan ataupun minuman.  


Bagaimana jenis plastik dengan kode 7 serta tulisan PC? 
PC – atau nama Polycarbonate dapat ditemukan pada botol susu bayi, gelas anak batita (sippy cup), botol minum polikarbonat, dan kaleng kemasan makanan dan minuman, termasuk kaleng susu formula. Dapat mengeluarkan bahan utamanya yaitu Bisphenol-A ke dalam makanan dan minuman yang berpotensi merusak sistem hormon, kromosom pada ovarium, penurunan produksi sperma, dan mengubah fungsi imunitas. Dianjurkan tidak digunakan untuk tempat makanan ataupun minuman. Ironisnya botol susu sangat mungkin mengalami proses pemanasan, entah itu untuk tujuan sterilisasi dengan cara merebus, dipanaskan dengan microwave, atau dituangi air mendidih atau air panas

Apakah yang Dapat Kita Peroleh dari Informasi SIMBOL PLASTIK Tersebut?
1. Harus bijak dalam menggunakan plastik, khususnya kode 1, 3, 6, dan 7 (PC), seluruhnya memiliki bahaya secara kimiawi. Gunakan hanya sekali pakai!
2.
Akan aman bila menggunakan plastik dengan kode 2, 4, 5, dan 7 (SAN atau ABS) 


Satu lagi yang perlu diwaspadai dari penggunaan plastik dalam industri makanan adalah kontaminasi zat warna plastik dalam makanan contohnya kita sering membeli gorengan di pinggir jalan, suka minta sama penjualnya yang panas lalu setelah digoreng dimasukkan ke kantong kresek hitam. Ternyata zat pewarna hitam ini kalau terkena panas, bisa terurai, terdegradasi menjadi bentuk zat radikal beracun yang berbahaya bagi kesehatan terutama dapat menyebabkan sel tubuh berkembang tidak terkontrol seperti pada penyakit kanker. Makanya mulai sekarang sebisa mungkin hindari membungkus makanan dengan tas kresek ya! Terutama makanan yang masih panas. 


Buat kita semua bagi para orang tua yang masih memerlukan botol susu untuk putra-putrinya:  
1. Pilih dan gunakan botol susu bayi berbahan kaca, atau plastik jenis 4 atau 5.
2. Gunakanlah cangkir bayi berbahan stainless steel, atau plastik jenis 4 atau 5.

3. Untuk dot, gunakanlah yang berbahan silikon, karena tidak akan mengeluarkan zat karsinogenik sebagaimana pada dot berbahan latex.
4. Cegah penggunaan botol susu bayi dan cangkir bayi (dengan lubang penghisapnya) berbahan jenis 7 PC (polycarbonate),
5. Jika penggunaan plastik berbahan polycarbonate tidak dapat dicegah, janganlah menyimpan air minum ataupun makanan dalam keadaan panas.



Hindari penggunaan botol plastik untuk menyimpan air minum (biasa digunakan untuk tempat air putih didalam kulkas). Jika penggunaan botol plastik berbahan PET (kode 1) dan HDPE (kode 2), tidak dapat dicegah, gunakanlah hanya sekali pakai dan segera dihabiskan. Gantilah dengan botol stainless steel atau gelas/kaca.

Cegahlah memanaskan makanan yang dikemas dalam plastik, khususnya pada microwave oven
, bungkuslah terlebih dahulu makanan dengan daun pisang atau kertas sebelum dibungkus dengan plastik pembungkus ketika akan dipanaskan di mocrowave oven.


Cegah menggunakan kemasan plastik untuk mengemas makanan berminyak atau berlemak. Cobalah untuk mulai menggunakan kemasan berbahan kain untuk membawa sayuran, makanan, ataupun belanjaan.  


Cegah penggunaan piring dan alat makan plastik untuk masakan. Gunakanlah alat makan berbahan stainless steel, kaca, keramik, dan kayu.
 
Diolah dari berbagai Sumber