Thursday, May 25, 2017

Sungai Kapuas, Kapuas Hulu, Kalbar

Sungai Kapuas adalah sungai terpanjang di Indonesia, dengan panjang lebih dari seribu kilometer, tepatnya adalah 1.143 Km dan lebarnya mencapai 600 meter. Nama Sungai Kapuas, diambil dari nama daerah Kapuas. Aliran sungai Kapuas melawati Kapuas Hulu, Kabupaten Sintang, Kabupaten Sekadau, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Pontianak dan Kota Pontianak. Sungai ini tidak pernah kering sepanjang tahun.

Terlepas dari berbagai misteri dan mistis yang ada, Sungai Kapuas adalah urat nadi kehidupan masyarakat lokal (Suku Dayak dan Melayu) yang ada di sepanjang aliran sungai. Sebagai sarana transportasi yang murah, jalur sungai ini dapat menghubungkan daerah-daerah di wilayah Kalimantan Barat mulai dari psesisir sampai dengan pedalaman di hulu sungai ini. 

Sungai Kapuas juga menjadi sumber penghidupan untuk menambah penghasilan keluarga yang tinggal di sepanjang sungai ini. Masih banyak ikan yang dapat ditemukan di aliran sungai ini, salah satunya adalah ikan Toman. 

Masakan ikan Toman

Ikan Toman adalah ikan buas dengan kepala besar dan mulut besar serta bergigi runcing tajam, tubuhnya bulat panjang seperti torpedo dengan ekor membulat. Warnanya hitam kebiruam dan bagian perut agak putih, panjang ikan Toman dewasa dapat mencapai 1,5 meter.

Kapal Bandung yang biasa digunakan untuk mengangkut barang dan untuk berdagang

salah satu Dermaga di aliran Sungai Kapuas, di Desa Penepian Raya

Kantor Desa Bunut Hilir, salah satu desa di sepanjang aliran Sungai Kapuas


Pemandangan menyusuri Sungai Kapuas sangat indah., Subhanallah... Keindahan alam Kalimantan terpampang dan dapat dinikmati saat kita melakukan penyusuran hingga masuk ke anak-anak sungai. Di beberapa titik, airnya sangat jernih bagaikan cermin. Silakan disaksikan di dalam video berikut ini.



Catatan: Foto dan Video adalah koleksi pribadi, diambil dengan iPhone 6.

Sunday, December 18, 2016

Sejarah Susunan Keyboard Mesin Ketik

Saat pertama kali dibuat, keyboard mesik ketik nggak berbentuk seperti sekarang ini. Model pertamanya dibuat oleh Christopher Latham Sholes yang merupakan seorang editor dan pencetak koran di Amerika. Ia dibantu dengan dua asistennya Carlos Glidden dan Samuel W. Soulé. Model mesin ketik pertama saat itu cuma terdiri dari dua baris mirip keyboard piano.

Baris pertama adalah angka ganjil dan huruf N sampai Z, sementara baris kedua ada angka genap dan huruf A sampai M serta titik. Kekurangan dari model ini adalah mesin ini sering ngejam atau nyangkut gara-gara hurufnya yang terlalu berdekatan. Saat huruf yang berdekatan ditekan bersamaan atau terlalu cepat, dua kait hurufnya bergerak bersamaan sehingga akan tersangkut.

April 1870, ia membuat model yang mulai mendekati keyboard QWERTY dengan deretan 4 baris. Hanya saja saat itu hurufnya juga masih belum tertata seperti sekarang ini. Tahun 1873, hak milik mesin ketik Sholes dijuang ke E. Remington. Tampilan keyboard kemudian diubah semakin dekat dengan bentuk QWERTY modern. Urutan hurufnya adalah sebagai berikut:
2 3 4 5 6 7 8 9 – ,
Q W E . T Y I U O P
Z S D F G H J K L M
A X & C V B N ? ; R

Setelah Remington membeli hak milik dan mesin ketik Sholes, Remington membuat beberapa perubahan lagi dan terciptalah keyboard QWERTY seperti yang ada sekarang ini. Susunan QWERTY ini kemudian semakin populer dengan kesuksesan mesin ketik model Remington No. 2 tahun 1878, sebuah mesin ketik yang bisa menggunakan huruf besar dan kecil dengan menekan tombol shift.

Selama ini orang mengira bahwa tombol QWERTY dibuat agar orang mengetik lebih lambat sehingga mengurangi resiko ngejam atau nyangkut. Kenyataannya, susunan QWERTY dipilih bukan cuma untuk menghindari resiko ngejam, tapi agar orang bisa mengetik lebih cepat karena susunannya memungkinkan kita memindahkan jari dengan cepat.

Selain QWERTY, sebenarnya ada beberapa versi susunan keyboard lain. Yang pertama adalah ASK (American Simplified Keyboard) yang juga biasa disebut DVORAK dan ditemukan tahun 1940an. Sebenarnya keyboard dengan susunan ini lebih efisien, namun karena keluarnya terlambat dan QWERTY telah lebih dulu digunakan di dunia, maka versi ini akhirnya jarang digunakan.

Saat ini ada sedikit susunan keyboard berbeda yang digunakan di negara lain. Misalnya adalah QWERTZ yang dipakai di Hungaria, Jerman, dan Swiss atau AZERTY yang digunakan di Perancis dan Belgia.

Itulah tadi sejarah singkat tentang bagaimana susunan keyboard bisa seperti sekarang ini. Jadi, susunan huruf pada keyboard memang tidak dibuat dengan sembarangan. Susunannya memang sengaja dibuat seperti ini untuk memudahkan orang bisa mengetik dengan lebih cepat.

Sumber: Dari berbagai sumber
Sumber gambar dari sini

Thursday, November 10, 2016

Ucapan Terima Kasih dalam Berbagai Bahasa Daerah di Indonesia

Berikut ini ucapan terima kasih dalam bahasa daerah di Indonesia. Indonesia sangat kaya bahasa daerah dan ragam bahasanya sangat luar biasa. Ini adalah kekayaan bangsa ini. Mari melestarikan bahasa daerah dan mempromosikannya kepada dunia.

1. Bahasa Jawa : Matur Nuwun
2. Bahasa Sunda : hatur nuhun, hatur nuhun pisan
3. Bahasa Jambi : Terimo kasih (beda “a” sama “o” aja)
4. Bahasa Bali : Suksema
5. Bahasa Migani (Papua) : Amanai
6. Bahasa Batak : mauliate
7. Bahasa Sasak : tampiaseh
8. Bahasa Minang : Tarimo kasi
9. Bahasa Toraja : kurrusumanga’
10. Bahasa Nias : sauweghele
11. Bahasa Banjar : Tarima Kasih
12. Bahasa Madura : sakalangkong
13. Bahasa Kutai : makaseh
14. Bahasa Manado : makase 
15. Bahasa Aceh : Teurimong Gaseh beh 
16. bahasa Timor dan Timor Leste : Obrigado Barak 
17. Bahasa Maumere : Epanggawang 
18. Bahasa makassar : tarima kasih 
19. Bahasa karo : bujur; mejuah-juah
20. Bahasa Riau : teghimakaseh

*disarikan dari berbagai sumber
**jika ada yang mau menambahkan silakan dituliskan dalam komentar, saya akan tambahkan.

Monday, October 10, 2016

Kewenangan Desa dalam Adaptasi Perubahan Iklim

Sebagian besar daerah di Indonesia rentan terhadap perubahan iklim, baik yang disebabkan oleh aktivitas manusia seperti penebangan hutan, penggunaan alat-alat yang menghasilkan karbon tinggi. 

Ataupun gejala alam seperti erupsi gunung berapi maupun el nino dan el nina di lautan, radiasi sinar matahari, maupun tekanan tektonik dari dalam bumi dan proses biologis.
Hal ini disebabkan daerah di Indonesia memiliki topografi pegunungan dan dikelilingi gunung api serta lautan yang luas sehingga menjadi wilayah yang memiliki kerentanan tinggi terhadap perubahan iklim. 

Salah satu wilayah yang memiliki kerentanan tinggi adalah Jawa Timur. Kabupaten atau kota di Jawa Timur memiliki tingkat kerentanan tinggi akibat perubahan cuaca, curah hujan, maupun aktivitas tektonik dan vulkanik. Data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Timur tahun 2015 menyebut bahwa ada 22 kabupaten atau kota di Jawa Timur yang rentan terhadap perubahan iklim sehingga rawan bencana terutama longsor, kekeringan dan banjir.

Kawasan Malang Raya (Batu, Kota Malang dan Kabupaten Malang) merupakan wilayah dengan kerentanan tinggi. Dalam data yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), mengenai Kajian Risiko dan Adaptasi Perubahan Iklim (KRAPI) tahun 2012, kawasan Malang Raya memiliki iklim Monsun (musim dingin yang kering dan musim panas/ kemarau yang basah).

Situasi ini ditengarai disebabkan oleh kenaikan suhu sebesar 0,690 C sepanjang 25 tahun terakhir, dan di sisi lain juga mengalami curah hujan ekstrem yang rata-rata meningkat 5% hingga 2030 dibandingkan kondisi saat ini.

Sebagai wilayah dengan kerentanan tinggi terkena perubahan iklim, pemerintah daerah telah menempatkan masalah lingkungan hidup ini menjadi isu strategis dalam proses pembangunan daerah. Berbagai upaya telah dilakukan, baik melatih masyarakat untuk tanggap bencana; memperkuat dan memperbanyak desa tangguh bencana; maupun melakukan mitigasi pengurangan risiko.
Reboisasi sabuk hijau bantaran sungai dan upaya pencegahan penebangan hutan secara serampangan serta  pembuatan biopori pada kawasan terbuka hijau di perkotaan juga sudah dilakukan. 

Berbagai upaya ini tidak akan berhasil jika hanya dilakukan secara sepihak oleh pemda saja tanpa melibatkan masyarakat sipil, sektor swasta dan tentu saja desa. Paradigma urusan lingkungan hidup adalah urusan pemda harus diubah menjadi urusan yang dibagi atau kewenangannya diberikan juga kepada pemerintahan desa yang kini memiliki kewenangan yang dijamin dalam Undang-undang Desa yakni kewenangan lokal berskala desa, kewenangan berdasarkan hak asal usul serta kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah dan pemerintah daerah.

Isu lingkungan hidup, adaptasi perubahan iklim dan kebencanaan ini merupakan bagian dari kewenangan lokal berskala desa. Sebab urusan ini sesuai dengan kepentingan masyarakat desa dan desa mampu menjalankannya dengan baik dan efektif. 

Paradigma desa tidak mampu harus diubah, sebab ini menyesatkan pola pikir dan cara pandang yang pada akhirnya hanya akan menjadikan desa sebagai objek tanpa pernah menjadi subjek. Tugas dan kewajiban pemerintah kabupaten atau kota untuk menguatkan kapasitas desa. Peran lain pemerintah daerah yang tetap harus dilakukan adalah melalui BPBD dalam menyusun kebijakan dalam upaya Adaptasi Perubahan Iklim dan Pengurangan Risiko Bencana  dengan menyiapkan kebijakan baik berupa program dan dukungan dana.

Mengapa urusan lingkungan hidup dan adaptasi perubahan iklim ini menjadi penting untuk dilimpahkan ke Desa lebih dikarenakan agar mendekatkan hal ini kepada masyarakat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat. Masyarakat desa pasti memiliki pengalaman dan cara pandang yang bagus tentang bagaimana menyikapi perubahan iklim ini. Misalnya, masyarakat desa terbukti mampu bertahan dengan melakukan adaptasi dalam mempertahankan agar tanaman mereka tetap bisa panen pada musim pancaroba tahun ini. 

Upaya yang dilakukan oleh masyarakat dan pemerintahan desa tersebut hanya perlu dikuatkan dengan hasil pembacaan secara ilmiah. Sehingga secara teknis masyarakat desa dan pemerintahan desa lebih mampu melakukan upaya adaptasi. Pada sisi lain, pemerintah desa dapat memulai memasukkan beberapa agenda kegiatan dan program ke dalam kebijakan perencanaan pembangunan desa, baik dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) maupun dalam Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDesa). 

Perlu diingat bahwa salah satu faktor kerentanan masyarakat terhadap perubahan iklim adalah sensitivitas dalam beradaptasi atau menyikapi perubahan tersebut agar mampu bertahan hidup. Sehingga perlu upaya yang massif dari para pihak dalam menangani hal ini.

Tulisan ini pernah dipublikasikan di MalangTimes.Com

Wednesday, August 31, 2016

Kewenangan Desa dalam Membina Kesehatan Masyarakat

Desa memiliki kewajiban dalam meningkatkan kesehatan masyarakat. Guna mewujudkan hal tersebut, UU 6/2014 tentang Desa telah menjamin kewenangan lokal berskala desa, dimana salah satunya adalah kewenangan melakukan pembinaan kesehatan masyarakat[1].
Perwujudan kegiatan dalam rangka pembinaan kesehatan masyarakat, sebagaimana dimaksudkan dalam Permendesa 1/2015, pasal 34 diantaranya adalah (1) pengembangan pos kesehatan desa dan polindes; (2) pengembangan tenaga kesehatan desa; (3) pengelolaan dan pembinaan posyandu; (4) pembinaan dan pengawasan upaya kesehatan tradional; (5) pemantauan dan pencegahan penyalahgunaan narkotika di desa.
Pada poin (3) pengelolaan dan pembinaan posyandu diberikan beberapa penjabaran diantaranya (a) layanan gizi untuk balita; (b) pemeriksaan ibu hamil; (c) pemberian makanan tambahan.
Dengan mengacu pada regulasi yang ada ini maka Desa memiliki kewenangan dalam melakukan pembinaan posyandu dan pelayanannya. Artinya, masyarakat desa dapat meminta kepada pemerintahan desa untuk membahas berbagai persoalan kesehatan di Desa dalam forum Musyawarah Desa.

Hal-hal yang penting berkenaan dengan derajat kesehatan masyarakat di Desa dapat dibahas dan prioritaskan dalam perencanaan desa. Penguatan kapasitas kader posyandu juga menjadi kewenangan desa dalam pemberdayaan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan desa. Salah satu hal utama bagi lembaga kemasyarakatan desa adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan diantaranya melalui peningkatan kesehatan masyarakat. Masyarakat sehat, maka akan menuju masyarakat sejahtera.

Untuk menjadikan kesehatan sebagai prioritas di tingkat Desa, maka perlu adanya komitmen yang kuat terutama dari Kepala Desa. Dan hal-hal yang menjadi kewenangan lokal berskala desa tidak hanya seperti dimaktub dalam peraturan menteri tersebut, namun sebenarnya mengarah pada peningkatan kualitas pelayanan kesehatan. Peningkatan kualitas tentunya berkenaan dengan penyediaan dan mendekatkan akses pelayanan kesehatan kepada warga.

Pada sisi lain, warga masyarakat juga perlu menjadikan masalah kesehatan ini sebagai salah satu prioritas yang akan diusung pada Musdes. Warga desa perlu melakukan kajian yang cukup, agar usulan mereka menjadi berkualitas, dan menempatkan urusan kesehatan bukanlah menjadi urusan perempuan semata. Hal ini terjadi di banyak desa di Indonesia, ketika membahas urusan kesehatan maka yang menjadi tumpuan adalah kader Posyandu atau pengurus PKK Desa. Bahkan tidak hanya itu, sasaran program kesehatan juga mengarah pada perempuan. Perempuan masih menjadi subjek sekaligus objek promosi kesehatan.

Melalui kewenangan lokal berskala desa tersebut, untuk meningkatkan kesehatan warganya, akan sangat menarik apabila desa mampu membuat program dan indikator keberhasilan peningkatan derajat kesehatan warganya. Jika pun kita berharap pada desa masih terlalu jauh (mungkin), maka setidaknya pemerintah kabupaten dapat memulai membantu merumuskan indikator-indikator desa sehat tersebut dan mengajak desa serta stakeholdersnya untuk bersama-sama melakukan upaya untuk pencapaian hal tersebut.

Salah satu daerah yang telah mulai memikirkan hal ini adalah Kabupaten Bojonegoro. Kehadiran Peraturan Bupati Bojonegoro No. 47/2014 memang harus diakui telah lebih maju daripada daerah lain. Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, telah memandang penting kesehatan masyarakat desa, selain juga pendidikan, sebagai salah satu upaya menuju kesejahteraan dan kemandirian.
Rumusan indikator dalam Perbup 47/2014 dapat digunakan sebagai titik capaian desa-desa di Kabupaten Bojonegoro dalam mewujudkan kesehatan masyarakatnya. Indikator-indikator tersebut akan membimbing pemerintah desa dalam menyusun rencana pembangunan desa berdasarkan kewenangannya.

Yang harus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro adalah mengajak peran serta para pihak baik organisasi masyarakat sipil dan sektor swasta dalam bersama-sama mengawal desa-desa menjadi menjadi desa sehat. Program-program para mitra pembangunan ini akan menjadi amunisi baru bagi masyarakat dan pemerintah desa dalam mewujudkan kesehatan masyarakat desa. Artinya, keterbukaan pemerintahan desa dan masyarakat desa dalam bermitra dengan para pihak adalah prasyarat penting.

[1] PP 43/2014, Pasal 34 ayat (2)

pernah dipubilikasikan di www.soloraya.net