Wednesday, June 2, 2010

Sejarah Magelang

Seperti kita ketahui bersama saat ini, bahwa Magelang terdapat dua wilayah administratif, yakni Kota Magelang dan Kabupaten Magelang. Banyak timbul pertanyaan, sebenarnya lebih dahulu mana antara kota atau kabupaten Magelang? Dan lebih tua mana diantara keduanya? Dan mengapa kok bisa sampai ada dua seperti itu?

Berikut ini adalah sedikit mengenai pengetahuan saya terkait sejarah Magelang, berikut ini adalah sedikit hasil investigasi saya. Ada beberapa sumber dan argumentasi yang dapat digunakan untuk menelusurinya.

Pertama, Hasil penelitian Museum Nasional dan Museum Radya Pustaka Surakarta Hadiningrat, bahwa keberadaan Magelang diawali dengan desa perdikan (kawasan bebas pajak) bernama Mantyasih (saat ini disebut dengan daerah Mateseh). Mantyasih sendiri memiliki arti Beriman dalam Cinta Kasih. Yang mendasari sumber ini adalah Prasasti POH, Prasasti GILIKAN dan Prasasti MANTYASIH. Ketiganya merupakan prasasti yang ditulis diatas lempengan tembaga, pada zaman Mataram Kuno era Wangsa Sanjaya atau Mataram Hindu saat pemerintahan Raja Rakai Watukura Dyah Balitung (898-910 M). Dimana didalam prasasti ini disebut-sebut adanya Desa Mantyasih dan nama Desa Glangglang. Mantyasih inilah yang kemudian berubah menjadi Meteseh, sedangkan Glang-glang berubah menjadi Magelang.
Dalam Prasasti Mantyasih berisi antara lain, penyebutan nama Raja Rake Watukura Dyah Balitung, serta penyebutan angka 829 Çaka bulan Çaitra tanggal 11 Paro-Gelap Paringkelan Tungle, Pasaran Umanis hari Senais Sçara atau Sabtu, dengan kata lain Hari Sabtu Legi tanggal 11 April 907. Dalam Prasasti ini disebut pula Desa Mantyasih yang ditetapkan oleh Sri Maharaja Rake Watukura Dyah Balitung sebagai Desa Perdikan atau daerah bebas pajak yang dipimpin oleh pejabat patih. Juga disebut-sebut Gunung SUSUNDARA dan WUKIR SUMBING yang kini dikenal dengan Gunung SINDORO dan Gunung SUMBING.
Dan tanggal inilah (11 April 907) yang disahkan oleh Pemerintah Kota Magelang sebagai Hari Jadi Kota Magelang (berdasarkan Perda No. 6/1989). Maka usia Kota Magelang adalah 1103 tahun pada 2010 ini.
Kedua, ketika Inggris menguasai Nusantara pada 1801, dijadikanlah Magelang sebagai pusat pemerintahan setingkat Kabupaten dan diangkatlah Mas Ngabehi Danukromo sebagai Bupati pertama. Bupati ini pulalah yang kemudian merintis berdirinya Kota Magelang dengan membangun Alun – alun, bangunan tempat tinggal Bupati serta sebuah masjid. Dalam perkembangan selanjutnya dipilihlah Magelang sebagai Ibukota Karesidenan Kedu pada tahun 1818. Menara air minum dibangun di tengah-tengah kota pada tahun 1918, perusahaan listrik mulai beroperasi tahun 1927.

Namun, karena tanggal dan bulannya masih belum diketahui secara pasti maka tahun 1801 tidak ditetapkan menjadi Hari Jadi Kabupaten Magelang. Pada saat ini, di Kabupaten Magelang lebih dikenal adanya Hari Jadi Kota Mungkid dari pada Hari Jadi Kabupaten Magelang. Setidaknya, ini terlihat dari perhelatan peringatan hari bersejarah tersebut oleh Pemerintah Kabupaten Magelang yakni pada tanggal 22 Maret 1984 (merujuk pada PP 21/1982, Kecamatan Mungkid adalah ibukota baru bagi Kabupaten Magelang, diresmikan oleh Gubernur Jawa Tengah pada 22 Maret 1984).

Ketiga, Pasca kemerdekaan berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 1948 Kota Magelang berstatus sebagai Ibukota Kabupaten Magelang. Namun berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 1950, tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah, Jawa Timur dan Jawa Barat, bahwa Kota Magelang berdiri sendiri sebagai daerah yang diberi hak untuk mengatur Rumah Tangga sendiri. Sehingga ada kebijakasanaan untuk memindahkan Ibukota Kabupaten Magelang ke daerah lain. Selain itu dasar pertimbangan lainnya adalah nantinya pemindahan Ibukota lebih berorientasi pada startegi pengembangan wilayah yang mampu menjadi stimulator bagi pertumbuhan dan perkembangan wilayah.

Selanjutnya dari 4 alternatif Ibukota yang dipersiapkan yaitu Kecamatan Mungkid, Muntilan, Secang dan Mertoyudan, akhirnya Desa Sawitan Kecamatan Mungkid terpilih untuk menjadi Ibukota Kabupaten Magelang dengan nama Kota Mungkid berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 1982.