Thursday, June 10, 2010

Candi Asu

Candi Asu Sengi adalah sebuah candi peninggalan Mataram Kuno dari trah Wangsa Sanjaya (Mataram Hindu). Berada di lereng Gunung Merapi sebelah barat di tepian Sungai Pabelan, tepatnya di desa Sengi, Kec. Dukun Kab Magelang, atau sekitar 5 Km dari Ketep Pass ke arah selatan (menuju arah kota Muntilan), tidak jauh dari Jalur SSB (Solo Selo Borobudur).
Nama Candi Asu sebenarnya baru diberikan oleh masyarakat sekitar sewaktu candi ini pertama kali ditemukan. Nama sebenarnya (nama waktu dulu dibangun) belum diketahui secara pasti.

Nama Candi Asu diberikan karena sewaktu pertama kali ditemukan ada sebuah patung Lembu Nandhi yang wujudnya telah rusak dan lebih mirip menyerupai Asu [Anjing] maka warga menyebutnya dengan Candi Asu. Dari beberapa prasasti yang ditemukan di candi tersebut, diantaranya Prasasti Sri Manggal I (874 M) dan Sri Manggala II (876 M) serta Prasasti Kurambitan maka diperkirakan candi ini dibangun pada sekitar tahun 869 Masehi (semasa Rakai Kayuwangi).

Candi Asu berdiri menghadap ke arah barat, berbentuk bujur sangkar dengan ukuran 7,94 meter. Tinggi kaki candi 2,5 meter, tinggi tubuh candi 3,35 meter. Atap candi sudah tidak ada, dan dibagian dalam candi ada sebuah sumur yang kedalamannya mencapai 3 meter. Tak banyak memang informasi mengenai candi Asu ini. Mungkin karena dirasa hanya sebuah candi kecil maka sangat sedikit yang berminat menelitinya.

Wednesday, June 2, 2010

Sejarah Magelang

Seperti kita ketahui bersama saat ini, bahwa Magelang terdapat dua wilayah administratif, yakni Kota Magelang dan Kabupaten Magelang. Banyak timbul pertanyaan, sebenarnya lebih dahulu mana antara kota atau kabupaten Magelang? Dan lebih tua mana diantara keduanya? Dan mengapa kok bisa sampai ada dua seperti itu?

Berikut ini adalah sedikit mengenai pengetahuan saya terkait sejarah Magelang, berikut ini adalah sedikit hasil investigasi saya. Ada beberapa sumber dan argumentasi yang dapat digunakan untuk menelusurinya.

Pertama, Hasil penelitian Museum Nasional dan Museum Radya Pustaka Surakarta Hadiningrat, bahwa keberadaan Magelang diawali dengan desa perdikan (kawasan bebas pajak) bernama Mantyasih (saat ini disebut dengan daerah Mateseh). Mantyasih sendiri memiliki arti Beriman dalam Cinta Kasih. Yang mendasari sumber ini adalah Prasasti POH, Prasasti GILIKAN dan Prasasti MANTYASIH. Ketiganya merupakan prasasti yang ditulis diatas lempengan tembaga, pada zaman Mataram Kuno era Wangsa Sanjaya atau Mataram Hindu saat pemerintahan Raja Rakai Watukura Dyah Balitung (898-910 M). Dimana didalam prasasti ini disebut-sebut adanya Desa Mantyasih dan nama Desa Glangglang. Mantyasih inilah yang kemudian berubah menjadi Meteseh, sedangkan Glang-glang berubah menjadi Magelang.
Dalam Prasasti Mantyasih berisi antara lain, penyebutan nama Raja Rake Watukura Dyah Balitung, serta penyebutan angka 829 Çaka bulan Çaitra tanggal 11 Paro-Gelap Paringkelan Tungle, Pasaran Umanis hari Senais Sçara atau Sabtu, dengan kata lain Hari Sabtu Legi tanggal 11 April 907. Dalam Prasasti ini disebut pula Desa Mantyasih yang ditetapkan oleh Sri Maharaja Rake Watukura Dyah Balitung sebagai Desa Perdikan atau daerah bebas pajak yang dipimpin oleh pejabat patih. Juga disebut-sebut Gunung SUSUNDARA dan WUKIR SUMBING yang kini dikenal dengan Gunung SINDORO dan Gunung SUMBING.
Dan tanggal inilah (11 April 907) yang disahkan oleh Pemerintah Kota Magelang sebagai Hari Jadi Kota Magelang (berdasarkan Perda No. 6/1989). Maka usia Kota Magelang adalah 1103 tahun pada 2010 ini.
Kedua, ketika Inggris menguasai Nusantara pada 1801, dijadikanlah Magelang sebagai pusat pemerintahan setingkat Kabupaten dan diangkatlah Mas Ngabehi Danukromo sebagai Bupati pertama. Bupati ini pulalah yang kemudian merintis berdirinya Kota Magelang dengan membangun Alun – alun, bangunan tempat tinggal Bupati serta sebuah masjid. Dalam perkembangan selanjutnya dipilihlah Magelang sebagai Ibukota Karesidenan Kedu pada tahun 1818. Menara air minum dibangun di tengah-tengah kota pada tahun 1918, perusahaan listrik mulai beroperasi tahun 1927.

Namun, karena tanggal dan bulannya masih belum diketahui secara pasti maka tahun 1801 tidak ditetapkan menjadi Hari Jadi Kabupaten Magelang. Pada saat ini, di Kabupaten Magelang lebih dikenal adanya Hari Jadi Kota Mungkid dari pada Hari Jadi Kabupaten Magelang. Setidaknya, ini terlihat dari perhelatan peringatan hari bersejarah tersebut oleh Pemerintah Kabupaten Magelang yakni pada tanggal 22 Maret 1984 (merujuk pada PP 21/1982, Kecamatan Mungkid adalah ibukota baru bagi Kabupaten Magelang, diresmikan oleh Gubernur Jawa Tengah pada 22 Maret 1984).

Ketiga, Pasca kemerdekaan berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 1948 Kota Magelang berstatus sebagai Ibukota Kabupaten Magelang. Namun berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 1950, tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah, Jawa Timur dan Jawa Barat, bahwa Kota Magelang berdiri sendiri sebagai daerah yang diberi hak untuk mengatur Rumah Tangga sendiri. Sehingga ada kebijakasanaan untuk memindahkan Ibukota Kabupaten Magelang ke daerah lain. Selain itu dasar pertimbangan lainnya adalah nantinya pemindahan Ibukota lebih berorientasi pada startegi pengembangan wilayah yang mampu menjadi stimulator bagi pertumbuhan dan perkembangan wilayah.

Selanjutnya dari 4 alternatif Ibukota yang dipersiapkan yaitu Kecamatan Mungkid, Muntilan, Secang dan Mertoyudan, akhirnya Desa Sawitan Kecamatan Mungkid terpilih untuk menjadi Ibukota Kabupaten Magelang dengan nama Kota Mungkid berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 1982.

Tuesday, May 11, 2010

SNI dan Perlindungan Konsumen


Akhir-akhir ini, masyarakat mulai gencar membicarakan apa yang dinamakan dengan Helm SNI. Ini merupakan dampak dari diberlakukannya UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Saya sebagai pribadi sepakat dengan keberadaan pasal yang mengatur hal tersebut (Pasal 54), namun berkaitan dengan sanksi yang diberikan (dalam pasal 76) akibat tidak menggunakan apa yang diatur dalam pasal 54 tersebut, saya sungguh jadi tanda tanya dengan hal tersebut. Mengapa harus konsumen yang diberi sanksi, mengapa bukan produsennya???

Pemerintah Indonesia ini beberapa waktu terakhir ini, setidaknya telah mulai 2008 lalu, melalui Kementrian Perdagangan maupun Perindustrian serta Badan Standarisasi Nasional (BSN), mulai memberlakukan apa yang disebut dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk banyak produk terutama yang impor. Hal ini dilakukan sebagai sebuah upaya pemerintah menghadapi apa yang disebut dengan Free Trade yang dilakukan diberbagai kawasan di dunia, seperti ACFTA. Serta tujuan utamanya adalah sebuah upaya melindungi konsumen.

Adalah sebuah hal yang menjadi kewajiban pemerintah untuk melindungi masyarakatnya selaku konsumen agar mendapatkan pelayanan yang benar-benar aman dan nyaman. Namun benarkah demikian???

Kalau memang SNI dalam rangka melindungi konsumen maka seharusnya juga menjadikan UU Perlindungan Konsumen sebagai konsideran hukum alias acuan dalam memberlakukan berbagai peraturan mengenai SNI tersebut. Dan bukan konsumennya yang diberikan sanksi melainkan produsennya yang diberikan sanksi karena telah membuat produk yang tidak berdasarkan regulasi yang ada yakni SNI.

Saya sungguh heran dengan hukum di negeri ini. Selalu saja tidak berpihak pada konsumen (apalagi rakyat kecil). Selalu saja berpihak pada kepentingan pemilik modal dan pemegang kewenangan dan kekuasaan yang ada. Rakyat selaku konsumen selalu saja menjadi pihak yang harus dirugikan dengan keberadaan regulasi tersebut.

Thursday, March 11, 2010

ACFTA dan Dampak Lingkungan Hidup

Disepakatinya ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA) pada Januari 2010 lalu setidaknya membuat banyak pihak khawatir. Para pengusaha mulai khawatir produk-produknya tidak bisa bersaing dengan produk-produk dari China. Lha wong belum ada ACFTA saja produk China telah membanjiri pasar Indonesia. Sedikit namun pasti menggeser dan menyingkirkan produk-produk lokal. Murahnya harga adalah alasan orang memilih produk dari China.

Jangankan para pengusaha yang bermodal besar dengan jaringan yang luar serta memiliki pasar yang lebih tertata, para petani pun merasakan dampaknya. Buah lokal lebih mahal dari buah impor. Apalagi jika ACFTA benar-benar mulai diberlakukan. Sudah dapat dipastikan semakin banyak produk-produk China membanjiri pasaran Indonesia. Ditambah dengan perilaku konsumen kita yang mementingkan gengsi daripada gizi jelas akan memilih buah dan makanan impor karena dianggap lebih bergengsi. Maka semakin terpuruklah pedagang kecil dan produsen pangan alias petani kita.

Dampak ACFTA bagi perekonomian bangsa ini memang luar biasa. Efek dominonya akan membuat gonjang-ganjing perekonomian nasional secara makro maupun mikro. Namun karena saya bukanlah pakar ekonomi maka saya tidak akan membahas hal itu. Saya hanya mengingatkan bahwa ada dampak yang lebih besar dan kompleks ketika ACFTA berlaku, yakni dampaknya terhadap lingkungan.

Ketika persaingan bebas digelar maka para produsen akan berlomba-lomba menekan biaya produksi demi mendapatkan harga murah. Biaya produksi dipangkas baik dari ongkos buruh, mengurangi bahan baku dan menurunkan kwalitas barang. Maka logis apa kata orang Jawa ana rega ana rupa, semakin murah harga barang maka semakin rendah kwalitas. Semakin rendah kwalitas maka semakin cepat rusak. Semakin rusak maka semakin banyak sampah menumpuk.

Ambil contoh kasus barang elektronik. Ketika barang dijual dengan harga murah dan kwalitas rendah maka hampir pasti tidak ada suku cadang alias spare part. Maka bisa dibayangkan ketika barang-barang elektronik yang rusak dan menjadi sampah, berapa banyak gunung-gunung sampah yang akan terbentuk? Bukankah ketika sebelum ACFTA saja sudah banyak barang elektronik dari China menjadi barang sekali pakai. Begitu rusak maka yo diguwak (dibuang – Ind). Ditambah ketika ACFTA benar-benar dilaksanakan. Artinya, lingkungan hidup menjadi terancam. Jangan kaget dan jangan heran ketika suatu saat akan ada tumpukan rongsokan kulkas, TiPi, HP, atau rongsokan sepeda motor yang menggunung karena sudah tidak bisa digunakan lagi.

Itu baru satu jenis barang, elektronik. Lha, ada juga pakaian, ada produk-produk pertanian seperti buah dan sayur maupun makanan siap saji alias instan. Semua berpotensi menumpuk sampah. Saat Apel Malang kalah dengan Apel Shangdong atau ketika Jeruk Medan tidak laku dibanding Jeruk Shanghai maka selain petani kita makin merugi, sampah juga semakin banyak.


Dalam pandangan saya sebagai kaumbiasa ini, bahwa ACFTA sebenarnya hanyalah memindahkan sampah dari negeri orang ke negeri kita. Dan itu ancaman serius yang paling nyata terhadap lingkungan hidup bangsa ini. Maka tiada kata lain adalah melawan ACFTA tersebut dengan tetap menggunakan produk-produk bangsa ini.


Sunday, February 21, 2010

Dampak Perubahan Iklim pada Sektor Pertanian

Sebenarnya perubahan iklim lebih disebabkan oleh apa yang disebut dengan Gas Rumah Kaca sebagai akibat dari Efek Rumah Kaca yang terjadi karena kerusakan Atmosfer. Atmosfer yang seharusnya dapat menahan dan melindungi kehidupan bumi dari serangan radiasi sinar matahari dan meredam perbedaan suhu secara ekstrem pada siang dan malam, mengalami kerusakan atau perubahan gas-gas penyusunnya maupun mengalami penipisan gas-gasnya.
Atmosfer adalah gas yang menyelubungi bumi dari “ancaman” benda-benda atau zat atau apapun dari luar bumi (angkasa). Gas penyusun Atmosfer terdiri dari Nitrogen (78%); Oksigen (21%); Argon (1%); Ozon (0.01%); Karbondioksida (0.1%) dan Uap Air (0-7%). Lapisan Atmosfer terdiri atas Troposfer, Stratosfer, Mesosfer, Termosfer, Eksosfer.
Pancaran sinar matahari yang sampai ke bumi setelah sebagian diserap, sebagian lagi harusnya dapat dipantulkan kembali, sehingga akan menimbulkan akumulasi gas radiasi matahari sehingga akan berakibat pada apa yang disebut dengan Efek Rumah Kaca (karena kejadian alam ini serupa dengan proses dalam rumah kaca) yakni gas-gas (mengandung panas) tetap tertahan dan tetap berada didalam (dibawah) atmosfer sehingga bumi menjadi hangat. Jadi sebenarnya Efek Rumah Kaca adalah alamiah dan tidak berbahaya. Sebab, jika tidak ada efek rumah kaca seperti ini maka suhu bumi sangat dingin, ada yang menyebutkan suhu bumi 30 derajat lebih rendah dari sekarang.
Akan tetapi karena berbagai aktivitas manusia, terutama proses industri dan transportasi, menyebabkan Gas Rumah Kaca yang diemisikan ke atmosfer terus meningkat. Alhasil, terjadilah perubahan komposisi Gas Rumah Kaca di atmosfer. karena rusaknya tatanan atmosfer yang menjadikan gas-gas (pancaran radiasi matahari) tersebut tidak seimbang komposisinya. Rusaknya keseimbangan gas yang ada itulah yang mengakibatkan perubahan iklim di bumi. Hal ini kemudian menyebabkan radiasi yang dipantulkan kembali oleh permukaan bumi ke luar angkasa terhambat sehingga menyebabkan terjadinya akumulasi panas di atmosfer.

Meningkatnya konsentrasi Gas Rumah Kaca di atmosfer akibat aktivitas manusia di berbagai belahan dunia, menyebabkan meningkatnya radiasi yang terperangkap di atmosfer. Akibatnya, suhu rata-rata di seluruh permukaan bumi meningkat. Peristiwa ini disebut Pemanasan Global. Meningkatnya suhu rata-rata permukaan bumi menyebabkan terjadinya perubahan pada unsur-unsur iklim lainnya, seperti naiknya suhu air laut, meningkatnya penguapan di udara, serta berubahnya pola curah hujan dan tekanan udara yang pada akhirnya merubah pola iklim dunia. Peristiwa ini kemudian dikenal dengan Perubahan Iklim.

Dampak perubahan iklim sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Salah satu sektor yang paling terpengaruh dengan perubahan iklim adalah sektor pertanian. Pertama, perubahan iklim akan berdampak pada pergeseran musim, yakni semakin singkatnya musim hujan namun dengan curah hujan yang lebih besar. Sehingga, pola tanam juga akan mengalami pergeseran. Disamping itu kerusakan pertanaman terjadi karena intensitas curah hujan yang tinggi yang berdampak pada banjir dan tanah longsor serta angin.

Kedua, fluktuasi suhu dan kelembaban udara yang semakin meningkat yang mampu menstimulasi pertumbuhan dan perkembangan organisme pengganggu tanaman. Salah satunya adalah serangan wereng cokelat di pantura jawa telah memporakporandakan sedikitnya 10.644 ha tanaman padi di Kabupaten Cirebon. Seluas 419 ha diantaranya telah dinyatakan puso alias gagal panen (Sumber: Pikiran Rakyat, 2005). Serangan hama dan penyakit tanaman padi di beberapa tempat mengalami fluktuasi dan cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Total serangan organisme pengganggu tanaman secara nasional pada periode Januari-Juni 2006 mencapai 135.988 hektar dengan puso 1.274 hektar. Luas serangan ini lebih besar dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Luas sawah yang terkena serangan 129.284 hektar pada Januari-Juni 2005. Beberapa jenis hama yang ditemukan antara lain penggerek batang padi, wereng batang coklat, tikus, dan tungro (sumber: Kompas,2006).

Ketiga, menurunnya kesejahteraan ekonomi petani. Dua hal diatas jelas merugikan petani dan sektor pertanian karena akan semakin menyusutkan dan menurunkan hasil pertanian yang berefek pada menurunnya pendapatan petani. Sebab perekonomian petani bergantung pada keberhasilan panen, jika terjadi kegagalan maka petani akan merugi. Lha wong sukses panen saja masih merugi, apalagi jika gagal panen.